Mata Lokal Memilih

Kuasa Hukum Pelapor Dugaan Money Politic Dalam Pemilu 2024 di Ciamis Apresiasi Gerak Cepat Gakkumdu

Kinerja Gakkumdu yang telah menindaklanjuti kasus tersebut sejauh ini diapresiasi oleh para kuasa hukum pelapor

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Machmud Mubarok
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
Para kuasa hukum pelapor kasus dugaan money politic pada Pemilu 2024 yang terjadi di Kabupaten Ciamis mengapresiasi gerak cepat Gakkumdu dalam menindaklanjuti kasus tersebut. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Kasus dugaan money politic pada Pemilu 2024 yang terjadi di Kabupaten Ciamis melibatkan pelapor inisial N dan terlapor inisial E, kini memasuki tahapan selanjutnya.

Kinerja Gakkumdu yang telah menindaklanjuti kasus tersebut sejauh ini diapresiasi oleh para kuasa hukum pelapor, yaitu Elit Nurlita Sari, SH., Agustian Efendi, SH., dan Gatot Rachmat Slamet, SH, MH.

Saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis, Elit mengatakan dalam menindaklanjuti laporannya itu, Gakkumdu sudah gerak cepat.

"Terkait pelaporan kami di tanggal 19 Februari kemarin ternyata Gakkumdu itu bekerja Gercep ya Kalau bahasa kitanya gerakan cepat lah, mereka di tanggal 26 Februari itu memberikan undangan kepada pelapor kami dan kepada dua saksi kami, lalu kami datang ke Bawaslu memberikan klarifikasi dari dua pelapor dan dua saksi," ujar Elit kepada awak media, Selasa (5/3/2024).

Kemudian tanggal 29 Februari, ada beberapa saksi yang dipanggil tetapi bukan di Bawaslu, namun di Panwascam Banjaranyar.

Baca juga: Terlapor Dugaan Money Politic di Ciamis Klarifikasi Bahwa Uang yang Dibagikan Untuk Saksi

Baca juga: Hasil Pengawasan Masa Kampanye, Bawaslu Pangandaran Akui Terjadi Money Politics

Alasan pemanggilan tersebut dilakukan di Panwascam, karena keberadaan para saksi jauh dari Kantor Bawaslu Kabupaten, jadi mereka yang merapat jemput bola. 

Dalam kesempatan tersebut, Elit hanya mendampingi tiga orang saksi. Dalam pelaksanaannya Elit mengapresiasi para Gakkumdu yang bertanya kepada para saksi menggunakan Bahasa Sunda, karena mungkin saksi-saksi tersebut tidak terbiasa berbicara dengan Bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

Kuasa hukum lainnya, Agustian Efendi mengungkapkan bahwa kasus tersebut dikenakan pasal 523 UU Pemilu.

"Di mana Pasal 1 diancam hukumann 2 tahun penjara disertai denda Rp 24 juta, selanjutnya Ayat 2 yaitu hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 36 juta, serta Ayat 3 diancam hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 48 juta," tegasnya.

Sedangkan Gatot Rachmat Slamet menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi sebanyak tiga kali, total 10 orang saksi yang diklarifikasi. 

"Jadi sejak pelaporan itu sampai batas akhirnya nanti tanggal 14 Maret, Sekarang prosesnya masih lidik tunggu tanggal 14 Maret nanti bisa naik penyidikan atau tidak, itu batasnya 14 hari, tapi bisa juga lebih cepat," jelasnya.

Berkaca dari kasus ini, ke depannya Gatot berharap penegakan hukum bisa ditempuh dengan baik, karena efek money politic ini banyak merugikan orang yang lainnya.

"Sehingga sudah sewajarnya kami kuasa hukum membawa kasus ini ke Bawaslu dan Gakkumdu," ujarnya. (*)

Baca Berita-berita TribunPriangan.com Lainnya di Google News

 

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved