Terlapor Dugaan Money Politic di Ciamis Klarifikasi Bahwa Uang yang Dibagikan Untuk Saksi

Terlapor Dugaan Money Politic di Ciamis Klarifikasi Bahwa Uang yang Dibagikan Untuk Saksi

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/ai sani nuraini
Terlapor Dugaan Money Politic di Ciamis Klarifikasi Bahwa Uang yang Dibagikan Untuk Saksi 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Koordinator saksi Partai Gerindra Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terkait dugaan adanya praktek money politic yang menyeret salah satu Caleg DPR RI Dapil Jabar X.

Seorang wanita bernama Eti Sumiati yang ternyata Koordinator Saksi Partai Gerindra mengakui dirinya memang memberikan sejumlah uang tersebut kepada Nurhayati, namun ternyata itu bukan uang untuk dibagikan kepada masyarakat, melainkan uang itu adalah uang untuk upah saksi partai.

Eti menjelaskan hal tersebut kepada sejumlah awak media bertempat di Rumah Makan Saung Kejo, Ciamis pada Kamis (22/2/2024).

Menurut Eti, ternyata Nurhayati itu merupakan saksi internal Partai Gerindra, sementara Eti adalah Koordinator Saksi sama-sama dari Gerindra di Dusun Pongporang, Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis.

"Saya membagikan uang bukan untuk masyarakat, tapi buat saksi. Saya ditugaskan sebagai ranting," ucapnya sembari menunjukkan surat mandat sebagai Koordinator Saksi dari Partai Gerindra.

Eti mengaku, dirinya sangat kaget dengan laporan yang dilayangkan oleh Nurhayati yang merupakan tetangganya itu.

"Ya saya sangat kaget lah, itu kan uang saya bagikan bukan buat masyarakat tapi buat saksi," tambahnya.

Selanjutnya, Eti mengatakan bahwa dirinya mendapatkan uang sebanyak Rp 2,6 juta dari DPC Partai Gerindra melalui PAC untuk dibagikan kepada 26 orang saksi di wilayah tersebut dengan masing-masing orang mendapatkan Rp 100 ribu.

"Saya disuruh membagikan uang buat saksi dari Partai Gerindra, saksi dalam semua, saya yang bagiin, tapi kata Nur kok lain, kenapa malah dilaporin buat masyarakat," ujarnya.

Menurut Eti, uang saksi tersebut dibayarkan sebanyak dua kali, pembayaran pertama Rp 100 ribu dulu, kemudian nanti setelah ada C1 akan ditambah lagi sebesar Rp 100 ribu, jadi satu orang saksi mendapat total uang Rp 200 ribu.

Terkait dengan adanya kartu nama yang mencantumkan nama Caleg DPR RI Dapil Jabar X, kemudian Caleg DPRD Provinsi dan Caleg DPRD Kabupaten, Eti mengaku kartu nama itu dibagikan untuk orang tua yang sebelumnya tidak tahu nama-nama Caleg tersebut.

"Kartu nama itu diberikan untuk saksi yang tidak bisa baca ada kartunya itu, untuk saksi orang tua, jadi nggak ada arahan untuk mencoblos nomor-nomor itu," tegasnya.

Setelah dilaporkan itu, Eti mengatakan dirinya siap untuk diperiksa Bawaslu sebagai saksi, karena pada malam setelah pencoblosan itu juga ternyata Eti sudah didatangi oleh Panwascam setempat.

Saat Eti ditanya oleh petugas apakah dirinya membagikan uang untuk masyarakat, Eti menjawab bukan, uang tersebut untuk upah saksi dari PAC.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved