Curanmor di 20 TKP Wilayah Ciamis
Selain Ciamis, Tersangka Curanmor Lakukan Aksinya di Banjar, Pangandaran, dan Cilacap
Pelaku MJ beraksi secara mobile di wilayah Ciamis, Banjar, Pangandaran, dan Cilacap.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil menciduk tiga tersangka pencurian motor yang beraksi di 20 TKP di wilayah Kabupaten Ciamis.
Dua tersangka berinisial AW (28) dan MJ (23) diamankan di wilayah Kota Banjar pada 29 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial UU (48).
Dalam aksi curanmor, AW dan MJ berperan sebagai pemetik atau pencuri langsung, sementara pelaku UU sebagai penadah.
Baca juga: BREAKING NEWS! 3 Tersangka Curanmor yang Beraksi di 20 TKP Wilayah Ciamis Diringkus
Pelaku MJ beraksi secara mobile di wilayah Ciamis, Banjar, Pangandaran, dan Cilacap.
"Dua tersangka pemetik diamankan di wilayah Kota Banjar. Dari situ dikembangkan terungkap ada 20 TKP yang diakui pemetik," ungkap Kapolres Ciamis AKBP Akmal, didampingi Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, Kasi Humas Polres Ciamis AKP Magdalena, dan Kabag Ops Kurnia dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (20/2/2024).
Setelah dikembangkan oleh pihak Sat Reskrim, tersangka menampung dan menjual kendaraan curian di Ciamis dan Banjar.
Adapun sepeda motor hasil curian yang diamankan oleh Polres Ciamis sebanyak 12 unit, yang didominasi oleh motor matic.
Baca juga: Tak Hanya Beras, Harga Komoditas Pokok Lainnya di Pasar Manis Ciamis Juga Ikut Naik
"12 kendaraan yang diamankan ini belum sempat dijual kembali, tim lapangan masih mengembangkan karena baru 12 kendaraan yang diamankan ini adalah titik awal," tambahnya.
Menurut AKBP Akmal, ketiga tersangka merupakan residivis yang keluar bulan November 2023 lalu dan pernah terlibat tindak pidana yang sama sebelumnya.
"Informasinya, kendaraan ini kebanyakan dibawa ke luar Ciamis ada yang utuh dan ada yang sudah dibedah atau dipisah-pisah bagiannya, nah yang 12 ini masih menunggu delivery dari pemesan," imbuhnya.
Adapun modus pelaku dalam mengambil kendaraan tersebut karena ingin dijual.
Baca juga: Dapur Warga Lakbok Ciamis Diamuk Si Jago Merah, Diduga Akibat Bara Kayu di Tungku yang Masih Nyala
"Kita akan kembangkan pembelinya, kami akan lakukan penyelidikan. Pembeli membeli COD, harusnya pembeli waspada kendaraan dijual dengan harga miring tanpa dokumen," kata Akmal.
Dalam aksinya itu, pelaku menggunakan kunci T untuk membobol dan mencuri motor yang bisa dilakukan kurang dari satu menit kendaraan bisa mereka ambil.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat pasal 363 KHUPidana dengan maksimal hukuman tujun tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/tersangka-curanmor-di-Ciamis.jpg)