Perpres Kenaikan Tunjangan
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Pegawai Setjen Bawaslu
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Pegawai Setjen Bawaslu
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024 (Perpres RI 18/2024) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Dilansir dari laman jdih.setneg.go.id, Perpres 18/2024 tersebut ditetapkan dan diundangkan di hari yang sama, yakni pada Senin (12/2/2024) dengan nomor Lembaga Negara (LN) 31.
Perpres yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 (UU 20/2023), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (PP 11/2017), dan Perpres 68/2018 tersebut tentunya mencabut Perpres sebelumnya, yakni Perpres 122/2017.
Baca juga: TERBONGKAR, Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Tasikmalaya Masih Usia Belasan Tahun, Ini Kata KPAID
Di dalam perpres sebelumnya, Perpres 122/2017, nilai tunjangan kinerja diketahui lebih rendah dari Perpres 18/2024 ini, yakni dengan nominal tunjangan yang dimaksud mulai dari Rp 1.766.000 untuk kelas jabatan 1 sampai Rp 24.930.000 untuk kelas jabatan 17.
Sedangkan di dalam terbaru, yakni Perpres 18/2024, nominal tunjangan yang dimaksud mulai dari Rp 1.968.000 untuk kelas jabatan 1 sampai Rp 29.085.000 untuk kelas jabatan 17. (*)
| Seorang Pendaki Dilaporkan Jatuh ke Jurang di Lembah Gunung Burangrang |
|
|---|
| Prediksi Skor dan Susunan Pemain Nantes VS LOSC, Calvin Verdonk Cadangan |
|
|---|
| Prediksi Skor dan Susunan Pemain Cagliari VS Bologna, Duel Sengit Borelli dan Castro |
|
|---|
| Prediksi Skor dan Susunan Pemain Celta Vigo VS Real Sociedad, Duel Sengit Zaragoza VS Oyarzabal |
|
|---|
| Viral Mobil Pajero Nyalakan Sirene Rupanya Sopir Orang Tasikmalaya, Diamankan Polres Tasik Kota |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.