Perpres Kenaikan Tunjangan

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Pegawai Setjen Bawaslu

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Pegawai Setjen Bawaslu

Istimewa
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Pegawai Setjen Bawaslu 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana


TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024 (Perpres RI 18/2024) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Dilansir dari laman jdih.setneg.go.id, Perpres 18/2024 tersebut ditetapkan dan diundangkan di hari yang sama, yakni pada Senin (12/2/2024) dengan nomor Lembaga Negara (LN) 31.

Perpres yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 (UU 20/2023), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (PP 11/2017), dan Perpres 68/2018 tersebut tentunya mencabut Perpres sebelumnya, yakni Perpres 122/2017.

Baca juga: TERBONGKAR, Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Tasikmalaya Masih Usia Belasan Tahun, Ini Kata KPAID

Di dalam perpres sebelumnya, Perpres 122/2017, nilai tunjangan kinerja diketahui lebih rendah dari Perpres 18/2024 ini, yakni dengan nominal tunjangan yang dimaksud mulai dari Rp 1.766.000 untuk kelas jabatan 1 sampai Rp 24.930.000 untuk kelas jabatan 17.

Sedangkan di dalam terbaru, yakni Perpres 18/2024, nominal tunjangan yang dimaksud mulai dari Rp 1.968.000 untuk kelas jabatan 1 sampai Rp 29.085.000 untuk kelas jabatan 17. (*)
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved