Masa Tenang Pemilu 2024, Dilarang Melakukan Semua Tindakan Berbau Kampanye

Masa Tenang Pemilu 2024, Dilarang Melakukan Semua Tindakan dan Perbuatan Berbau Kampanye

Editor: ferri amiril
Dok. Bawaslu
Masa Tenang Pemilu 2024, Dilarang Melakukan Semua Tindakan Berbau Kampanye 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Setelah masa kampanye berakhir pada 10 Februari 2024, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung hingga pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Pada masa ini, berbagai kegiatan kampanye atau kegiatan bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye pemilu dilarang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 287 angka (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan Media massa cetak, media daring, media sosial, dan Lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

"Ketentuan Pasal 1 angka 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyebutkan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu," katanya melalui siaran digital, Minggu (11/2/2024).

Selama Masa Tenang, katanya, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang
menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

"Dalam rangka melaksanakan langkah pencegahan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengimbau kepada media nassa cetak/elektronik/online agar selama masa tenang, dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau
merugikan peserta pemilu," katanya.

Ia mengatakan Bawaslu Provinsi Jabar bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah lrovinsi terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu, di antaranya mengawasi pelaksanaan kampanye dan dana kampanye.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved