Naskah Khutbah Jumat
TEKS KHUTBAH JUMAT Hari Ini 9 Februari 2024, Hukum Berpolitik Uang dalam Islam Jelang Pemilu 2024
Naskah Khutbah Jumat 9 Februari 2024, Bahasan Hukum Praktik Politik Uang dalam Islam di Tahun Pemilu
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Dengan gaji yang sedikit, maka solusinya adalah dengan korupsi.
Korupsi dapat dilakukan dengan cara menyalahgunakan jabatan atau kewenangan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Baca juga: Teks Khutbah Jumat 2 Februari 2024, Hukum Tanam Tuai Dunia Sebagai Tempat di Akhirat Kelak
Maasyiral muslimin rakhimakumullah,..
Profesor Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan salah satu yang terlarang, dan sering dilakukan dalam masyarakat, adalah menyuap atau menyogok.
Penyogok menurunkan keinginannya kepada yang berwewenang memutuskan sesuatu, tetapi secara sembunyi-sembunyi dan dengan tujuan mengambil sesuatu secara tidak sah.
Allah melarang praktik menyogok ini, karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan kejujuran.
Tindakan suap dapat menyebabkan orang yang berwenang mengambil keputusan yang tidak adil dan tidak jujur, karena mereka telah dipengaruhi oleh suap yang diterimanya.
Hal ini dapat merugikan pihak lain yang seharusnya mendapatkan haknya.
Begitupun dalam hadits, Nabi Muhammad bersabda bahwa Allah telah melaknat penyuap dan penerima suap.
Laknat adalah kutukan dari Allah swt, yang berarti pelakunya akan mendapatkan siksa dan murka dari Allah swt.
عن عبد الله بن عمرو قال لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
Artinya; "Dari Abdullah bin Amr, ia berkata bahwa Rasulullah saw melaknat orang yang melakukan penyuapan dan yang menerima suap." [HR Tirmidzi dan Abu Dawud]
Lebih jauh, dalam hadits tersebut, Rasulullah saw tidak hanya melaknat penyuap dan penerima suap, tetapi juga melaknat orang yang menjadi perantara antara keduanya. Hal ini menunjukkan bahwa suap menyuap adalah perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah swt dan Rasul-Nya.
Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat 2 Februari 2024, Tujuan Tahapan Isra dan Mikraj di Bulan Rajab
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2000 mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa segala bentuk suap, termasuk politik uang hukumnya adalah haram. Dalam fatwa yang dikeluarkan pada tanggal 28 Juli 2000, MUI merinci bahwa politik uang termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan atau tindakannya. Risywah hukumnya adalah haram, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadits.
Dalam fatwa tersebut, MUI juga mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama memerangi praktik suap dan politik uang demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Pun MUI menghimbau semua lapisan masyarakat berkewajiban untuk memberantas dan tidak terlibat dalam praktik hal-hal tersebut.
khutbah Jumat
Contoh Teks Khutbah Jumat
Teks Khutbah Jumat
Naskah Khutbah Jumat
naskah khutbah Jumat tentang Palestina
Naskah Khutbah Jumat Hari Ini
Praktik Politik
Bahasan Hukum Praktik Politik
NASKAH KHUTBAH JUMAT 9 Februari 2024 Bertemakan 4 Pelajaran Berharga dalam Peristiwa Isra Miraj |
![]() |
---|
Naskah Khutbah Jumat 9 Februari 2024, 4 Pelajaran yang Patut Diambil dalam Peristiwa Isra Miraj |
![]() |
---|
Teks Khutbah Jumat 2 Februari 2024 Singkat Bertema : Hikmah Penting Peristiwa Isra dan Miraj |
![]() |
---|
NASKAH Khutbah Jumat 2 Februari 2024, Tujuan Tahapan Isra dan Mikraj di Bulan Rajab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.