Suami Bacok Istri
Tak Terima Digugat Cerai Jadi Alasan Suami Bacok Istri di Ganeas Sumedang
Bacokan itu membuat sang istri terluka parah, hingga jari kelingkingnya terputus dan harus dilarikan ke RSUD Sumedang.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Mulyana (46) harus berurusan dengan hukum setelah dirinya melakukan pembacokan terhadap istrinya sendiri, Iyus Yusniawati (36), di Kampung Kebon RT04/04, Desa/Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang, Senin (5/2/2024).
Pelaku yang merupakan warga Dusun Selaawi RT02/07 Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang ini, membacok istrinya lantaran tak terima digugat cerai oleh Iyus.
"Motifnya karena pelaku kesal akibat korban menggugat cerai, sedangkan pelaku tidak mau bercerai," kata Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya.
Baca juga: KRONOLOGI Suami Bacok Istri di Ganeas Sumedang, Korban dan Pelaku Sempat Kejar-kejaran
Mulyana menebas sang istri menggunakan sebilah golok.
Bacokan itu membuat sang istri terluka parah, hingga jari kelingkingnya terputus dan harus dilarikan ke RSUD Sumedang.
Setelah membacok sang istri, pelaku berupaya mengakhiri hidupnya dengan cara melukai lehernya.
Bilah golok yang digunakan pelaku untuk membacok pun berhasil diamankan.
Baca juga: Suami Bacok Istri Berulang Kali Gunakan Golok, Jari Kelingking Korban Putus
"Selain golok, potongan rambut korban dan potongan jari kelingking kiri korban turut diamankan," katanya.
Akibat perbuatan Mulyana, dirinya dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UPKDRT).
"Pelaku diancam hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara, dan didenda sebesar Rp30 juta," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Iyus-Yusniawati-36-korban-pembacokan.jpg)