Kamis, 14 Mei 2026

KPU Ciamis Beberkan Syarat ODGJ Bisa Nyoblos di Pemilu 2024

KPU Ciamis Beberkan Syarat ODGJ Bisa Nyoblos di Pemilu 2024 Kurang lebih dua minggu lagi perhelatan akbar Pemilu

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
Tribun Jogja
Ilustrasi memilih pemimpin di Pemilu 2024 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Kurang lebih dua minggu lagi perhelatan akbar Pemilu akan digelar tepatnya pada 14 Februari 2024 mendatang.

Setiap warga harus memastikan bahwa dirinya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap agar bisa memberikan hak suaranya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menyebut, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bisa nyoblos dan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Kadiv Hukum Komisioner KPU Ciamis, Dede Hilman Nulhakim mengatakan, ODGJ punya hak pilih dalam Pemilu 2024, namun ada sejumlah syarat dan kriteria mana saja ODGJ bisa nyoblos dalam Pemilu 2024.

Kriteria ODGJ di Ciamis yang bisa nyoblos di Pemilu 2024, menurut Hilman, adalah pemilih yang tidak mengalami gangguan jiwa permanen.

Syarat lainnya yaitu pemilih harus memiliki surat keterangan dari rumah sakit, dokter atau tenaga ahli yang menanganinya.

“Kalau surat keterangan dokter yang menangani, menyatakan pasien tersebut tidak bisa memilih atau tidak mampu memberikan suara di TPS, maka orang tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” kata Hilman, Rabu (31/1/2024)

Lanjut Hilman, aturan tersebut diambil berdasarkan ketentuan pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 atau sesuai Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Hilman menegaskan, KPU Ciamis akan memastikan ODGJ bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Akan tetapi, tetapnya untuk yang ODGJ ini juga perlu pengawasan dari tenaga kesehatan atau ahli yang menjadi pengampunya," tambahnya.

Hilman menjelaskan, durasi pencoblosan untuk penyandang ODGJ tidak ada penambahan waktu, durasi waktunya sama, yakni mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

“Bagi ODGJ yang bisa memilih adalah WNI, sudah atau pernah menikah, juga dia yang berusia 17 tahun ke atas,” tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved