Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Bandung Akui Adanya Dugaan Money Politic, Pelanggar Bisa Didenda Rp48 Juta

Ancamannya sudah jelas diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 523.

Kompas.com
Ilustrasi money politic. Bawaslu Kabupaten Bandung Akui Adanya Dugaan Money Politic, Pelanggar Bisa Didenda Rp48 Juta 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Indikasi money politic harus diwaspadai menjelang Pemilu pada 14 Februari 2024.

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Kahpiana, indikasi money politic ditemui dari laporan maupun temuan.

“Di beberapa wilayah dugaan itu ada, cuma dalam proses penelusuran, terhambat barang bukti dan kesaksian warga, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti," ujarnya.

Baca juga: PKS Jabar Yakin Dulang Suara Dua Kali Lipat di Pemilu 2024, Minta Sikap Netralitas ASN Dijaga

Kahpiana mengatakan, kategori yang masuk dalam money politic adalah pemberian sembako dan jenis barang lainnya.

“Sekarang itu ada metode kampanye bazar murah. Kampanye dengan metode ini tidak dibagikan dengan cuma-cuma, jadi ada nominal harga rasional yang dijual kepada masyarakat,” paparnya.

Ikuti saluran Tribun Priangan di WhatsApp klik di sini.

Namun apabila dalam proses kampanye, kata Kahpiana hidangan makanan dan minuman berupa snackbox mesti tidak melebihi ambang batas.

Baca juga: 2 Caleg di Pangandaran Diduga Langgar Ketentuan Kampanye Pemilu 2024

“Ada ambang batas yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, maka tidak dilarang. Selama tidak lebih dari Rp 45.000 untuk di Kabupaten Bandung sesuai aturan PKPU 15 Tahun 2023, itu diperbolehkan," kata Kahpiana

Dia mengimbau kepada seluruh peserta pemilu menaati aturan kampanye dan tidak menciderai pesta demokrasi.

"Ancamannya sudah jelas diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 523. Ini bisa pidana, makanya kami mengimbau untuk seluruh peserta politik agar menaati aturan tersebut,” kata dia.

Pasal 523 ayat (1 dan 2) menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu–dan masa tenang–yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung/tidak langsung diancam pidana penjara maksimal 2–4 tahun, denda maksimal Rp 24-48 juta .

Dengan imbauan itu, Kahpoana berharap Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman, jujur, serta berkualitas bisa terwujud. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved