Judi Online di Sukabumi Ditangkap

3 Pemuda di Sukabumi Digelandang Polisi, Ternyata Promosikan Judi Online Jenis Ini

Polres Sukabumi Kota menangkap tiga orang pemuda di duga mempromisikan judi online. 

Kompas
Ilustrasi judi online 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Dian Herdiansyah. 


TRIBUNPRIANGAN.COM, SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota menangkap tiga orang pemuda di duga mempromisikan judi online

Ketiganya merupakan warga Tipar Citamiang, Kota Sukabumi, yakni berinisial CA (30 tahun), FAM (33 tahun) dan ZZ (27 tahun). 

Mereka diamankan di salah satu rumah di Gang SMA PGRI CItamiang Kota Sukabumi, Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasat Rekrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, ketiganya ditangkap usai mempromosikan judi online akun medsos (media sosial) Facebook milik CA yaitu akun Vonzy ZILL, Cinta dan Clara Widya. 

Baca juga: KONDISI TERKINI 12 Korban Kecelakaan Truk Saguling KBB yang Dirawat di RSHS, 4 Orang Jalani Operasi

" Tim kami pun langsung bergerak hingga berhasil menemukan lokasi atau keberadaan ZZ yang tengah Live Streaming, mempromosikan judi online Slot," ujarnya Jum’at (26/1/2024) pagi.

Bagus menuturkan, ternyata aksi tersebut tidak hanya dilakukan oleh ZZ sendiri melainkan dibantu oleh dua terduga pelaku lainnya yaitu, CA dan FAM

Bagus menuturkan, aksi promosi judi online melalui medsos tersebut dilakukan ketiga terduga pelaku sejak bulan Desember 2023 dan telah meraup keuntungan hingga 10 Juta Rupiah.

Baca juga: MASIH DIBUKA, Bank BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Begini Cara Daftarnya

"Hasil pemeriksaan sementara mereka mendapat keuntungan yakni FAM dan CC diberikan upah sebesar 50 Ribu Rupiah oleh CA di setiap harinya," tutur Bagus.

Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat PC (personal computer), 1 (satu) unit modem dan 2 (Dua) unit telepon genggam.

Ketiganya terancam pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 Milyar Rupiah. Hingga saat ini ketiganya masih dimankan untuk menjalani proses penyidikan," tutup Bagus. 

 

 


 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved