CPNS 2024

Tak Hanya Gaji, Ini Jaminan yang Dijanjikan Pemerintah Bagi PPPK Tahun 2024, Apa Saja?

Tak Hanya Gaji, Ini Jaminan yang Dijanjikan Pemerintah Bagi PPPK Tahun 2024, Apa Saja?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
istimewa
Herdiat Sunarya Sampaikan Perjanjian Kerja PPPK di Ciamis Diperpanjang Menjadi 5 Tahun Sekali 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar baik bagi peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan diangkat tahun 2024.

Pasalnya pemerintah kini tengah menetapkan tanggal penyerahan SK sebagaia tanda penutup seleksi tahun 2023 tersebut.

Tak hanya itu, kabar baik ini juga nyatanya berlaku bagi mereka yang masih berstatus Honorer dan akan diangkat menjadi PPPK tahun ini.

Hal ini juga dikuatkan dengan kabar penerimaan gaji yang sepadan, yakni bisa mencapai Rp 6,7 juta perbulan.

Selain itu, PPPK juga dikabarkan akan mendapatkan jaminan lainnya seperti PNS.

Baca juga: 9 Tenaga Honorer Ini Terancam Gagal Diangkat ASN, Benarkah Dialihkan Sistem Outsourcing?

Sebab ini menjadi progres dari pemerintah dalam rangka mengupayakan kesetaraan dengan PNS yang dijamin UU ASN 2023.

PPPK telah dijamin Pemerintah mendapatkan penghasilan berupa gaji dan upah yang rutin dibayarkan per tanggal 1 tiap bulannya.

Dimana tahun 2024 ini, PPPK juga mendapatkan gaji sebesar 8 persen meskipun PP resminya belum keluar.

Baca juga: BENARKAH Ada Sistem Outsourcing di Pengangkatan Honorer 2024? Calon Abdi Negara Wajib Tahu

Sebagai pembanding, berikut ini estimasi gaji PPPK di tahun 2024 pergolongan:

  • PPPK Golongan I dengan gaji dikisaran Rp1.938.276 sampai dengan Rp2.901.096
  • PPPK Golongan II dengan gaji dikisaran Rp2.117.016 sampai dengan Rp3.071.412
  • PPPK Golongan III dengan gaji dikisaran Rp2.206.656 sampai dengan Rp3.201.336
  • PPPK Golongan IV dengan gaji dikisaran Rp2.299.860 sampai dengan Rp3.336.768
  • PPPK Golongan V dengan gaji dikisaran Rp2.511.648 sampai dengan Rp4.190.076
  • PPPK Golongan VI dengan gaji dikisaran Rp2.742.876 sampai dengan Rp4.367.314
  • PPPK Golongan VII dengan gaji dikisaran Rp2.858.976 sampai dengan Rp4.552.092
  • PPPK Golongan VIII dengan gaji dikisaran Rp2.979.828 sampai dengan Rp4.744.548
  • PPPK Golongan IX dengan gaji dikisaran Rp3.203.820 sampai dengan Rp5.261.760
  • PPPK Golongan X dengan gaji dikisaran Rp3.339.252 sampai dengan Rp5.484.240
  • PPPK Golongan XI dengan gaji dikisaran Rp3.339.252 sampai dengan Rp5.484.240
  • PPPK Golongan XII dengan gaji dikisaran Rp3.627.720 sampai dengan Rp5.958.144
  • PPPK Golongan XIII dengan gaji dikisaran Rp3.781.188 sampai dengan Rp6.210.108
  • PPPK Golongan XIV dengan gaji dikisaran Rp3.941.136 sampai dengan Rp6.472.764
  • PPPK Golongan XV dengan gaji dikisaran Rp4.107.780 sampai dengan Rp6.746.652
  • PPPK Golongan XVI dengan gaji dikisaran Rp4.281.660 sampai dengan Rp7.031.988
  • PPPK Golongan XVII dengan gaji dikisaran Rp4.462.776 sampai dengan Rp7.329.420

Selain itu, pemerintah juga menjanjikan beberapa tunjangan lainnya bagi PPPK di tahun 2024, berupa Tunjangan dan fasilitas dari fasilitas jabatan; dan/atau tunjangan dan fasilitas individu.

Juga mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, hingga jaminan hari tua

Selanjutnya Lingkungan kerja (Fisik dan Non Fisik), Pengembangan diri (pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi) hingga Bantuan hukum (Litigasi dan Non-Litigasi).

Baca juga: BKN Berlakukan Sistem Outsourcing di Pengangkatan Honorer 2024, Hindari Data Fiktif

SK PPPK di Tahun 2024

SK PPPK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau lembaga yang memiliki kewenangan dalam manajemen pegawai pemerintah.

Dokumen ini merupakan landasan formal yang mengikat antara pemerintah dan calon pegawai untuk menciptakan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja.

Adapun proses penerbitan SK PPPK dimulai setelah pelamar berhasil melewati seleksi administrasi dan serangkaian tahapan seleksi berikutnya.

Setelah lulus dan memenuhi syarat, calon pegawai tersebut akan ditetapkan melalui SK PPPK.

Baca juga: Ada Sistem Outsourcing di Pengangkatan Honorer 2024, Ini Golongan yang Terancam tak Diangkat

Keputusan ini bersifat formal dan sah, menandakan bahwa individu tersebut telah resmi diterima sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sekedar informasi, Di bulan Oktober 2023 sampai dengan Januari 2024, para peserta PPPK telah melewati beberapa tahap seleksi PPPK 2023.

Pada tanggal 6-15 Desember 2023, para peserta PPPK diumumkan perihal siapa saja yang lulus dari semua tahapan seleksi PPPK 2023.

Adapun, PPPK 2023 yang sudah dinyatakan lulus dalam seluruh seleksi PPPK 2023, diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI).

Pengisian DRH NI PPPK 2023 ini pun sudah resmi ditutup, sebab peserta sudah diberikan waktu kurang lebih selama satu bulan, terhitung 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024 kemarin.

Jadwal tersebut pun sudah tertuang dalam surat BKN nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 mengenai Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang diterbitkan pada 9 Oktober 2023.

Baca juga: TERNYATA Ini Bocoran MenPAN RB Soal Honorer dengan Masa Kerja Ini Diprioritaskan Jadi PPPK Tanpa Tes

Lantas, kapan jadwal resmi SK PPPK keluar?

Jadwal Penyerahan SK PPPK

Dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dijelaskan bahwa setelah pengumuman kelulusan, pelamar yang lulus seleksi akan diangkat sebagai calon PPPK.

Pengangkatan tersebut ditetapkan lewat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang disampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.

Selanjutnya, BKN akan menerbitkan nomor induk PPPK yang diterima oleh PPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Berkaitan dengan hal tersebut, tahapan seleksi PPPK 2023 untuk pengisian daftar riwayat hidup nomor induk (DRH NI) akan dilakukan pada 14 Desember 2023 hingga 12 Januari 2024.

Sementara usul penetapan NI PPPK pada 13 Januari sampai 11 Februari 2024.

Setelah memperoleh NI PPPK, syarat mendapatkan SK PPPK dalam Pasal 30 PP Nomor 49 Tahun 2018 yakni pelamar PPPK yang lulus wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada pihak yang bersangkutan.

Selanjutnya, pihak yang bersangkutan menyampaikan kelengkapan administrasi kepada kepala BKN.

Baca juga: Ada Sistem Outsourcing di Pengangkatan Honorer 2024, Ini Golongan yang Terancam tak Diangkat

Proses Penerbitan SK PPPK 2023

Dalam penerbitan SK PPPK 2023 tidak semerta-merta diterbitkan begitu saja, namun ada proses dibalik itu semua.

Seperti apa saja proses dalam penerbitan SK PPPK 2023 ini? Berikut informasinya.

1. Pengumuman Kelulusan

Proses yang pertama, tentu adalah pengumuman kelulusan.

Hal ini pun penting karena untuk mengetahui siapa saja yang berhak masuk atau lulus PPPK 2023.

Serta menjadi jadi syarat untuk menerima Surat Keputusan (SK) PPPK.

2. Pengisian DRH NI

Setelah para peserta mengetahui pengumuman kelulusan, calon PPPK yang dinyatakan lulus harus bersiap-siap mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI).

3. Penyerahan Kelengkapan Administrasi

Ini pun yang harus para peserta ketahui dan jangan sampai menyepelekan hal ini yaitu kelengkapan dokumen administrasi.

Peserta PPPK pun harus melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan mulai dari ijazah, transkrip nilai, sertifikat pelatihan, dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk verifikasi.

Baca juga: 3 Skenario MenPAN RB dalam Rencana Pengangkatan 2,3 Juta Honorer Tahun 2024

4. Penerbitan SK PPPK

Setelah semua tahapan dilaksanakan dan terpenuhi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terkain dokumen administrasi yang kamu lampirkan tersebut.

Setelah lengkap dan sesuai, akhirnya PPK akan meresmikan penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK.

Yang mana, SK ini akan menetapkan status kepegawaian PPPK, termasuk hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Itu dia informasi mengenai SK PPPK yang akan segera diterbitkan setelah dinyatakan lulus.

Pantau terus info PPPK di laman resmi TribunPriangan.com yah.(*)

Simak berita update TirbunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved