Kasus Pembunuhan di Karawang
Detik-detik Pembunuh Berdarah Dingin di Karawang Sempat Berpikir Menyerahkan Diri, Begini Faktanya
Kepada polisi Rizal Nur Firdaus (24) sang eksekutor penumbuhan berencana dengan rekayasa korban pembegalan Arif Sriyono sempat ingin menyerahkan diri
Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNPRIANGAN.COM,Karawang- Kepada polisi Rizal Nur Firdaus (24) sang eksekutor penumbuhan berencana dengan rekayasa korban pembegalan Arif Sriyono sempat ingin menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
"Dari keterangan pelaku, pelaku ini sempat mau menyerahkan ke Polsek setempat, karena terus dibayangi rasa bersalah, " kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (18/1/2024).
Usai melakukan pembunuhan kepada Arif Sriyono, Rizal langsung melarikan diri ke wilayah Loji, Karawang bersama pelaku lain Pandu (19) pada Selasa (9/1/2024).
Baca juga: KESAKSIAN Keluarga Arif Sriyono yang Pergoki Ossy Selingkuh dengan PIL, Otak Pembunuhan di Karawang
Di sana, Rizal dan Pandu bertemu dengan otak pelaku pembunuhan istri Arif Sriyono, Ossy Claranita Nanda Triar (32).
"OC memberikan langsung uang Rp1, 5 juta, " kata Wirdhanto.
Dari sana, kata Wirdhanto, Rizal dan Pandu langsung pergi ke Banyumas menggunakan sepeda motor korban. Mereka sempat akan terkena tilang di Tegal, namun mereka langsung tancap gas dan meloloskan diri.
"RZ kabur ke Purwokerto dengan membawa HP Pandu, helm, jaket P dan sajam di dalam tas. Dia diminta untuk membuang semua bukti, " kata Wirdhanto.
Baca juga: KESAKSIAN Keluarga Arif Sriyono yang Pergoki Ossy Selingkuh dengan PIL, Otak Pembunuhan di Karawang
Selama persembunyian, kata Wirdhanto, Rizal sempat berpikir untuk menyerahkan diri ke Polsek setempat. Namun hal itu diurungkan oleh Rizal, karena hal itu akan membuat orang tuanya malu.
Setelah melakukan pencarian, polisi pun kemudian berhasil menangkap pelaku di Banyumas. Polisi pun harus melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas karena melakukan perlawanan.
Baca juga: TERANCAM, Nasib Warga Desa Sambongrejo di Kecamatan Semanding Tuban Terbeton Jalan Tol Demak-Tuban
Para pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana atau pasal 340 junto pasal 56 dan atau pasal 356 ayat 3 KUHP junto pasal 56 KUHP dan atau pasal 338 dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan atau seumur hidup.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.