Ramadhan 2024

Bagaimana Ketentuan Membayar Puasa Qodho Bagi Muslimah Sebelum Masuk Ramadhan 1445 Hijriah?

Bagaimana Ketentuan Membayar Puasa Qodho Bagi Muslimah Sebelum Masuk Ramadhan 1445 Hijriah?

|
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Grid.id
Ilustrasi membayar utang puasa Ramadan (Getty Images/iStockphoto via Grid.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Puasa Ramadhan menjadi salah satu rukun yang wajib dikerjakan bagi setiap muslim yang telah Balig.

Pasalnya menjadi haram jika seorang yang telah Balig, meninggalkan kewajiban berpuasa di bulan suci Ramadhan.

Apabila terpaksa meninggalkannya, maka wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari lain.

Dalam hal ini, para muslim menjadi pihak yang dimaksud, sebab setiap bulannya juga wajib akan mengalami masa menstruasi, termasuk di bulan Ramadhan.

Baca juga: Ramadhan 2024 Berapa Hari Lagi? Jangan Lupa Puasa Qodho Bagi yang Belum Ganti Ini Jadwalnya

Seorang wanita secara normal akan lebih sering meninggalkan puasa Ramadhan karena harus melewati fase haid.

Dengan begitu, para Muslimah wajib mengganti puasa yang ia tinggalkan pada hari di luar Ramadhan.

Seperti yang diketahui, terdapat beberapa kondisi yang mengharuskan seorang muslimin terpaksa untuk tidak berpuasa, diantaranya haid, nifas, seorang musafir, dan karena menderita penyakit tertentu.

Meski demikian, ada sebagian umat muslim yang pada bulan Ramadhan mungkin ada yang tak mampu menunaikan ibadah puasa selama sebulan penuh.

Untuk mereka ini, Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى memberikan keringanan bagi umatnya dengan cara Puasa Qadha.

Baca juga: Ramadhan Tahun 2024 Kapan? Ini Jadwal, Hukum Gabung Shaum, dan Niat Puasa Qodha Bagi yang Mau Ganti

Puasa Qadha

Puasa Qadha sendiri adalah puasa yang dilakukan untuk mengganti puasa wajib yang tertinggal sebab terdapat suatu hal yang membuat puasa wajibnya menjadi batal tanpa disengaja.

Setiap umat muslim yang memiliki hutang puasa wajib, haruslah melakukan puasa qadha dengan jumlah hitungan yang disesuaikan dari jumlah puasa wajib yang ditinggalkan.

Kewajiban puasa qadha yang tertuang dalam firman Allah SWT, terdapat pada Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ... ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "Maka, barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka wajib menggantinya sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al-Baqarah: 184).

Baca juga: Muhammadiyah Resmi Tetapkan 1 Ramadhan 1445 H Jatuh Pada 11 Maret 2024, Bagaimana dengan NU?

Kewajiban puasa qadha yang tertuang dalam firman Allah SWT, terdapat pada Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ... ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "Maka, barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka wajib menggantinya sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al-Baqarah: 184).

Sementara itu, kewajiban untuk menunaikan puasa qadha juga terdapat dalam hadits berikut:

كنَّا نَحِيضُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ ﷺ فَنُؤْمَرُ بِقَضاءِالصوم

Artinya: Dari Aisyah RA berkata, "Dahulu di zaman Rasulullah SAW kami mendapat haid. Maka kami diperintah untuk mengganti puasa." (HR Muslim).

Oleh karena itu, puasa Qadha hukumnya menjadi wajib dilakukan bagi siapapun yang mempunyai kewajiban puasa tetapi tidak melakukannya.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Senin-Kamis di Bulan Rajab 1445 Hijriah

Ketentuan Membayar Puasa (Puasa Qahdo)

Kendati diperbolehkan tidak berpuasa Ramadan, wajib hukumnya mengganti puasa di hari lain setelah Ramadhan.

Artinya, utang puasa harus dibayar sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.

Mengganti puasa Ramadhan sebaiknya dilakukan dengan segera supaya tidak lupa.

Cara menggantinya pun tak perlu puasa berturut-turut, sehingga jadwalnya bisa diatur diri sendiri.

Tata cara membayar utang puasa sama seperti puasa pada umumnya.

Kegiatan ini diawali dengan membaca niat membayar utang puasa di malam hari atau pada waktu sahur.

Niat membayar utang puasa berbeda dengan niat puasa Ramadhan.

Niat membayar utang puasa harus diucapkan karena niat merupakan syarat wajib puasa.

Sehingga dapat disimpulkan bahwasanya mengganti puasa Ramadhan sebaiknya dilakukan dengan segera dan tidak ditunda-tunda.

Sebab biasanya banyak orang yang mengganti puasa Ramadhan pada akhir-akhir bulan Sya’ban, bahkan sampai mendekati Ramadhan.

Baca juga: 1 Ramadhan 2024 Diprediksi Jatuh Pada Tanggal 12 Maret, Siap-siap Berpuasa Lagi

Fidyah

Namun jika seseorang sengaja mengakhirkan qadha puasa tanpa ada uzur tertentu hingga memasuki bulan Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa.

Selain itu, ia juga tetap diharuskan untuk menggantinya dan membayar fidyah (denda) berupa memberi makan orang miskin satu orang setiap satu hari puasa.

Seperti dikutip dari Kompas.TV, hal itu tertuang dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Abu Hurairah.

Dijelaskan, seseorang dengan utang puasa tapi tak membayarnya diwajibkan untuk tetap mengqadhanya dan memberi makan orang miskin.

Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan fakir miskin sebesar 1 mud atau 0,6 kilogram beras untuk satu hari puasa.

Baca juga: Apa Hukum Puasa Tapi Tidak Sholat? Berikut Penjelasannya Kewajiban Sholat di Bulan Ramadhan

Sebagai catatan, membayar utang puasa tidak boleh dilakukan pada hari-hari yang diharamkan puasa.

Jumhur ulama fikih berpendapat ada tiga hari yang diharamkan berpuasa, yaitu Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasrik. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:

Dari Abu Hurairah RA,"Rasulullah SAW melarang puasa pada dua hari, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri", (HR Muslim).

Dalam hadis lain juga dijelaskan:

"Dari Nubaisyah al-Hudzaliy, Rasulullah SAW bersabda: hari tasrik merupakan hari untuk makan dan minum," (HR Muslim)(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved