Ramadhan 2024
Bagaimana Ketentuan Membayar Puasa Qodho Bagi Muslimah Sebelum Masuk Ramadhan 1445 Hijriah?
Bagaimana Ketentuan Membayar Puasa Qodho Bagi Muslimah Sebelum Masuk Ramadhan 1445 Hijriah?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Puasa Ramadhan menjadi salah satu rukun yang wajib dikerjakan bagi setiap muslim yang telah Balig.
Pasalnya menjadi haram jika seorang yang telah Balig, meninggalkan kewajiban berpuasa di bulan suci Ramadhan.
Apabila terpaksa meninggalkannya, maka wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari lain.
Dalam hal ini, para muslim menjadi pihak yang dimaksud, sebab setiap bulannya juga wajib akan mengalami masa menstruasi, termasuk di bulan Ramadhan.
Baca juga: Ramadhan 2024 Berapa Hari Lagi? Jangan Lupa Puasa Qodho Bagi yang Belum Ganti Ini Jadwalnya
Seorang wanita secara normal akan lebih sering meninggalkan puasa Ramadhan karena harus melewati fase haid.
Dengan begitu, para Muslimah wajib mengganti puasa yang ia tinggalkan pada hari di luar Ramadhan.
Seperti yang diketahui, terdapat beberapa kondisi yang mengharuskan seorang muslimin terpaksa untuk tidak berpuasa, diantaranya haid, nifas, seorang musafir, dan karena menderita penyakit tertentu.
Meski demikian, ada sebagian umat muslim yang pada bulan Ramadhan mungkin ada yang tak mampu menunaikan ibadah puasa selama sebulan penuh.
Untuk mereka ini, Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى memberikan keringanan bagi umatnya dengan cara Puasa Qadha.
Baca juga: Ramadhan Tahun 2024 Kapan? Ini Jadwal, Hukum Gabung Shaum, dan Niat Puasa Qodha Bagi yang Mau Ganti
Puasa Qadha
Puasa Qadha sendiri adalah puasa yang dilakukan untuk mengganti puasa wajib yang tertinggal sebab terdapat suatu hal yang membuat puasa wajibnya menjadi batal tanpa disengaja.
Setiap umat muslim yang memiliki hutang puasa wajib, haruslah melakukan puasa qadha dengan jumlah hitungan yang disesuaikan dari jumlah puasa wajib yang ditinggalkan.
Kewajiban puasa qadha yang tertuang dalam firman Allah SWT, terdapat pada Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ... ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "Maka, barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka wajib menggantinya sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al-Baqarah: 184).
Baca juga: Muhammadiyah Resmi Tetapkan 1 Ramadhan 1445 H Jatuh Pada 11 Maret 2024, Bagaimana dengan NU?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.