Doa Qunut

BOLEHKAH Membaca Doa Qunut Nazilah saat Sholat Jumat? Ternyata Begini Hukumnya

Bagaimana hukum asal mengenai Qunut yang dibaca saat pelaksanaan Sholat Jumat?

Tribunpontianak.co.id
Salat jumat berjamaah di Masjid Raya Mujahidin (TRIBUN PONTIANAK/UKA/PROKOPIM PEMKOT PONTIANAK) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Qunut Nazilah merupakan doa yang diajarkan RasuluLlah untuk umat yang tengah mengalami bencana atau musibah.

Dengan kata lain Qunut Nazilah merupakan bacaan yang harus dibaca seorng muslim ketika terjadi bahaya juga untuk menangkal turunnya malapetaka.

Qunut NaziLah sendiri merupakan doa yang bisa dibaca dalam shalat maktubah yaitu Zuhur, Asar, Maghrib, Isya, dan Subuh.

Baca juga: Keutamaan Membaca Doa Qunut NaziLlah, Memohon Perlindungan hingga Terhindar dari Penyakit Mematikan

Dalam hadis lain Rasulullah SAW juga membaca doa qunut saat mendoakan keburukan atau kebaikan seseorang. Berikut dalilnya.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ عَلَى أَحَدٍ، أَوْ يَدْعُوَ لِأَحَدٍ، قَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ.... (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْبُخَارِيُّ

Artinya: ”Dari Abû Hurairah RA bahwa Nabi SAW ketika akan mendoakan keburukan atas seseorang atau mendoakan kebaikan bagi seseorang, maka beliau membaca qunut setelah rukuk.” (HR Ahmad dan Al-Bukhari).

Lalu muncul pertanyaan, bagaimana hukum asal mengenai Qunut yang dibaca saat pelaksanaan Sholat Jumat?

Imam As-Syafi’i sendiri sebagai Shahibul Mazhab, telah membuat subbab khusus tentang permasalahan ini. Dalam Kitab Al-Umm dijelaskan:

اَلْقُنُوتُ في الْجُمُعَةِ. قَالَ: الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: حَكَى عَدَدَ صَلَاةِ النِّبِيِّصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجُمُعَةَ، فَمَا عَلِمْتُ أَحَدًا مِنْهُمْ حَكَى أَنَّهُ قَنَتَ فِيهَا، إلَّا أَنْ تَكُونَ دَخَلَتْ في جُمْلَةِ قُنُوتِهِ في الصَّلَوَاتِ كُلِّهِنَّ حين قَنَتَ على قَتَلَةِ أَهْلِ بِئْرِ مَعُونَةَ. وَلَا قُنُوتَ في شَيْءٍ مِنَ الصَّلَوَاتِ إِلَّا الصُّبْحَ، إلَّا أَنْ تَنْزِلَ نَازِلَةٌ، فَيَقْنُتُ في الصَّلَوَاتِ كُلِّهِنَّ إنْ شَاءَ الْإِمَامُ

Artinya, “Qunut dalam shalat Jumat. Imam As-Syafi’i RA berkata, ‘Sejumlah ulama menghikayatkan bilangan (jumlah) shalat Jumat yang dilakukan oleh Nabi SAW, lalu aku tidak mengetahui satu pun dari mereka yang menghikayatkan bahwa Nabi SAW melakukan qunut di dalam shalat Jumat. Hanya saja (qunut dalam) shalat Jumat tersebut masuk dalam sejumlah qunut yang dilakukan oleh Nabi SAW dalam seluruh shalat maktubah saat beliau mengamalkan qunut atas pembunuhan para utusan beliau di Bi’r Ma’unah. Dan tidak ada anjuran qunut dalam shalat apapun kecuali shalat Subuh, kecuali bila terjadi tragedi (bagi kaum muslimin atau sebagiannya), maka orang boleh qunut dalam seluruh shalat (maktubah) bila imam menghendaki.” (Lihat As-Syafi’i, Al-Umm, [Mansoura: Darul Wafa’: 1422 H/2001 M], juz II, halaman 424).

Baca juga: Mengenal Bacaan Doa Qunut NaziLlah, Berikut Latin, Terjemahan dan Tuntunan Bacanya

Sehingga jelas telihat menurut pandangan As-Syafi'i tidak ditemukan riwayat yang menerangkan dan menyebutkan RasuluLlah mengamalkan doa Qunut Nazilah pada saat sholat jumat.

Namun demikian, secara prinsip tergantung adakah nazilah atau tragedi keprihatinan yang dialami kaum muslimin atau sebagiannya, atau tidak.

Bila ada, maka pada shalat Jumat kita dianjurkan membaca qunut nazilah. Bila tidak, maka tidak ada kesunnahan qunut padanya.

Disisi lain, pendapat Imam Ibnul Mundzir (242-319 H/856-931 M), mujtahid generasi ketiga di kalangan ulama Syafi’iyyah—bahkan bersama dengan Muhammad bin Nashr, Muhammad bin Jarir, Ibnu Khuzaimah yang terkenal dengan sebutan al-Muhammaddun al-Arba’ah (empat ulama Syafi’iyah bernama Muhammad), dinilai telah mencapai derajat mujtahid mutlak oleh Imam As-Subki—, yang menyatakan bahwa Imam As-Syafi’i termasuk dari barisan ulama yang tidak mengamalkan qunut saat shalat Jumat harus dipahami. (Muhammad Al-Mundzir An-Naisaburi, [Riyadh, Daru Thaibah: 1412 H/1991 M], juz IV, halaman 123-124) dan (Tajuddin As-Subki, Thabaqatus Syafi’iyyah Al-Kubra, [Kairo: Daru Ihya’il Kutubil ‘Arabiyyah: 1918 M], juz III, halaman 102).

Selain itu, Imam Nawawi menegaskan pendapat shahih dalam mazhab Syafi’i menyatakan, jika terjadi tragedi keprihatinan yang dialami kaum muslimin seperti ketakutan (karena diserang musuh), paceklik, wabah, dan semisalnya, maka pembacaan qunut sunnah dilakukan yang kemudian populer disebut qunut nazilah.

Bila tidak ada keprihatinan seperti itu, maka tidak ada sunnah.

وَأَمَّا غَيْرُ الصُّبْحِ مِنَ الْمَكْتُوبَاتِ فَهَلْ يَقْنُتُ فِيهَا؟ فِيهِ ثَلَاثَةُأَقْوَالٍ حَكَاهَا إِمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَالْغَزَالِيُّ وَآخَرُونَ. اَلصَّحِيحُ الْمَشْهُورُ الَّذِي قَطَعَ بِهِ الْجُمْهُورُ:إِنْ نَزَلَتْ بِالْمُسْمِلِينَ نَازِلَةٌ كَخَوْفٍ أَوْ قَحْطٍ أَوْ وَبَاءٍ أَوْ جَرَادٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ قَنَتُوا فِي جَمِيعِهَا، وَإِلَّا فَلَا... وَمِنْهُمْ مَنْ يُشْعِرُ كَلَامُهُ بِالْاِسْحِبْابِ. قُلْتُ وَهَذَا أَقْرَبُ إِلَى السُّنَّةِ. فَإِنَّهُ ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقُنُوتُ لِلنَّازِلَةِ، فَاقْتَضَى أَنْيَكُونَ سُنَّةً. وَمِمَّنْ صَرَّحَ بِأَنَّ الْخِلَافَ فِي الْاِسْتِحْبَابِ صَاحِبُ الْعُدَّةِ

Artinya “Adapun selain shalat Subuh dari berbagai shalat maktubah, apakah orang melakukan qunut di dalamnya? Dalam hal ini ada tiga pendapat yang dihikayatkan oleh Imamul Haramain, Al-Ghazali, dan ulama lainnya. Pendapat shahih dan masyhur yang telah diambil sebagai keputusan oleh Jumhur adalah, bila terjadi tragedi keprihatinan pada kaum muslimin seperti ketakutan, paceklik, wabah, wabah belalang dan semisalnya, maka orang melakukan qunut dalam semua shalat maktubah. Bila tidak ada keprihatinan maka tidak qunut… Di antara ulama ada yang pernyataannya mengarah pada kesunnahan. Aku katakan, ‘Ini lebih dekat pada sunnah. Sebab tetap nyata diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW bahwa beliau melakukan qunut karena nazilah atau tragedi keprihatinan yang menimpa kaum muslimin. Termasuk ulama yang terang-terangan menyatakan bahwa perbedaan pendapat tentang qunut dalam selain shalat subuh berkisar pada kesunnahan (atau tidaknya), adalah penulis Kitab Al-‘Uddah yaitu Al-Imam Al-Qadhi Abu Nashr Ar-Ruyani (w 505 H/1112 M).’” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut: Darul Fikr: tth.], juz III, halaman 494).

Baca juga: SEGERA AMALKAN, Bacaan Doa Qunut saat Salat Subuh Munfarid, Lengkap Beserta dengan Latin dan Artinya

Selain itu, qunut nazilah memang disyariatkan namun tidak secara mutlak.

Qunut dibaca dalam shalat jahriyyah (yang disunnahkan dengan suara keras: Maghrib, Isya dan Subuh) menurut ulama Hanafiyyah; dalam seluruh shalat maktubah oleh ulama Syafi’iyah; dan dalam seluruh shalat maktubah kecuali shalat Jumat menurut ulama Hanabilah, karena mencukupkan doa nazilah dalam khotbahnya. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Damaskus: Darul Fikr: tth], juz II, halaman 179).

Pandangan 4 Mazhab Mengenai Doa Qunut Nazilah

Mengutip laman resmi NU Online, terdapat perbedaan pendapat dari imam mazhab terkait pelaksanaan qunut nazilah.

Mazhab Hanafiyah berpendapat, qunut nazilah dibaca dalam salat yang bacaan al-Fatihah dan surah sesudahnya keras saja (jahar).

Menurut Syafiiyah dan Malikiyah, qunut nazilah sunnah dilaksanakan dalam semua salat lima waktu.

Sementara menurut Hanabilah, qunut nazilah dilaksanakan dalam semua salat lima waktu selain salat Jumat karena dipandang cukup dengan khutbah Jumat.

Terlepas dari itu, keempat mazhab fikih ini sepakat bahwa qunut nazilah dapat dibaca saat terjadi bencana atau musibah.

Mengingat Rasulullah SAW juga membaca doa qunut saat terjadi bencana.

Selain itu, Qunut nazilah tidak termasuk Ab‘âdh as-shalah. Itu artinya bila lupa melaksanakan qunut saat salat, maka tidak disunahkan sujud sahwi.

Doa Qunut NadziLlah

Doa qunut NadziLlah bertujuan meminta keselamatan dari bala maupun bencana.

Adapun berikut ini bacaan dari doa Qunut NadziLlah lengkap dengan latin dan terjemahannya

Berdasarkan paparan sebelumnya, kita bisa membaca doa qunut nazilah di saat terjadi musibah atau bencana. Doa qunut ini bertujuan meminta keselamatan dari bala maupun bencana.

اَللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ، فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ، وَاَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ

اَللَّهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْغَلاَءَ وَالْبَلاَءَ وَالْوَباَءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

Arab-latin: Allahummahdini fi man hadait, wa afini fi man 'afait wa tawallani fi man tawallait, wa barikli fi ma a'thait, wa qini syarra ma qadhait, fa innaka taqdhi wa la yuqdha alaik, wa innahu la yadzillu man walait, wa la yaizzu man adait, tabarakta rabbana wa ta'alait, fa lakalhamdu 'ala ma qadhait, astgahfiruka wa atubu ilaik.

Allahummadfa' annal ghala'a wal waba'a wal fakhsya'a wal munkar was syuyufal mukhtalifata was syadaidal mihan, ma dzhara minha wa ma bathana, min baladina hadza khassah, wa min buldanil muslimina aammah, innaka ala kulli syai'in qadir, wa shallallahu ala sayyidina muhammadin wal hamdulillahi rabbil 'alamin.

Artinya: “Ya Allah, berilah aku petunjuk seperti orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah aku kesehatan seperti orang yang telah Engkau beri kesehatan. Pimpinlah aku bersama-sama orang-orang yang telah Engkau pimpin. Berilah berkah pada segala yang telah Engkau pimpin. Berilah berkah pada segala yang telah Engkau berikan kepadaku. Dan peliharalah aku dari kejahatan. Karena sesungguhnya Engkau-lah yang menentukan dan tidak ada yang menghukum (menentukan) atas Engkau.

Sesungguhnya tidaklah akan hina orang-orang yang telah Engkau beri kekuasaan. Dan tidaklah akan mulia orang yang Engkau musuhi. Maha Berkahlah Engkau dan Maha Luhurlah Engkau. Segala puji bagi-Mu atas yang telah Engkau pastikan. Aku mohon ampun dan tobat kepada Engkau. Semoga Allah memberi rahmat dan salam atas junjungan kami Nabi Muhammad SAW beserta seluruh keluarganya dan sahabatnya."

Tata Cara Mengerjakan Qunut Nazilah

Mengacu pada sumber yang sama, qunut nazilah dapat dilakukan setiap salat fardhu pada rakaat terakhir sehabis rukuk.

Doa qunut dibaca pelan (sirr) jika pada waktu Zuhur dan Ashar, namun apabila ketika Subuh, Magrib dan Isya dalam salat berjamaah maka harus dibaca dengan keras.

Bagi imam salat yang membaca doa qunut nazilah dapat mengubah kata ganti sendiri menjadi kata ganti sendiri menjadi kata ganti untuk orang banyak, sementara makmum cukup mengaminkannya.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved