Kendala Penarikan Pajak, Bapenda Tasikmalaya: Perlu Pemutakhiran Data

Kendala Penarikan Pajak, Bapenda Tasikmalaya: Perlu Pemutakhiran Data agar semuanya bisa terambil

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
Tribun Priangan/Aldi M Perdana
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya Hadi Riady saat ditemui TribunPriangan.com di Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya Hadi Riady akui bahwa pihaknya perlu pemutakhiran data dalam penarikan pajak.

Salah satu kendala tersebut seperti peralihan hak perorangan yang berubah menjadi milik Pemerintah Daerah (Pemda) namun proses peralihan haknya, sertifikasinya, belum selesai.

Artinya, yang semula harus membayar pajak karena milik perorangan, kemudian menjadi milik pemerintah yang dibebaskan dari pajak.

“Untuk proses pemutakhiran data selalu kami upayakan, baik secara individual atau melalui program. Namun juga, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ‘kan tidak bisa di-sampling, harus satu per satu, per nomor objek pajak,” jelas Hadi kepada TribunPriangan.com pada Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Bapenda Ungkap Kendala Penarikan Pajak Galian C dan PBB di Kota Tasikmalaya

Terkait pemutakhiran data pun masih terkendala pada sumber daya.

“Kendalanya, sumber daya. Kita belum punya orang yang secara kompeten untuk melakukan itu, sehingga harus melibatkan pihak ketiga. Konsultan misalnya. Sementara kalau melibatkan konsultan, ada pengeluaran biaya lagi lagi, sedang anggarannya juga belum ada,” tuturnya.

“Itulah kendala-kendala kita. Tapi, mudah-mudahan ke depan secara bertahap kita perbaiki,” lanjut Hadi..

Sebelumnya, Hadi mengungkap adanya kendala dalam penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak mineral bukan logam atau Galian C di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Untuk PBB, karena memang database-nya belum akurat. Artinya, masih ada data sampah yang memang tidak mungkin tertarik pajak,” ungkapnya.

Hadi mencontohkan, “misal, ada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ganda. Katakanlah untuk satu objek, tapi ada dua SPPT. Nah, itu yang harus kita koreksi,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved