Guru SD di Tasik Dukung Prabowo
Soal Viral Guru PNS di Tasikmalaya yang Dukung Prabowo-Gibran, Begini Kata Bawaslu Terkait Sanksi
Seorang guru tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat secara terang-terangan mendukung pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Viral, seorang guru sekolah dasar (SD) bertatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Tasikmalaya secara terang-terangan memberikan dukungan kepada salah satu calon dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024. Dukungan itu terekam dalam video yang beredar di media sosial.
Video dukungannya tersebut sempat viral di media sosial (medsos), lantaran guru yang berinisial IN itu diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui video berdurasi 4 menit 28 detik tersebut, IN sempat bercanda dengan memperkenalkan diri kemudian mengungkap bahwa dirinya akan bernyanyi lagu yang berjudul PSG atau Prabowo Bersama Gibran.
Baca juga: Nasib Tanah Warga Desa Pohwates Kecamatan Kepohbaru Bojonegoro Semakin Terancam, Ada Apa?
"Halo, saya Ilah Gomez dari SDN 3 Gobras akan menyanyikan lagu PSG, Prabowo bersama Gibran. Siap? Cus," selorohnya seperti dilansir TribunPriangan.com dari video tersebut.
Bahkan, pada potongan lagu tersebut, ada lirik ajakan untuk memilih Prabowo-Gibran. “Mari coblos Prabowo-Gibran, nomor 2 janganlah lupa. Mari coblos Prabowo-Gibran, Februari tanggal 14,” senandungnya.
Baca juga: MEMANAS, Disinggung Anies Baswedan Soal Etik Pemimpin, Prabowo Subianto Langsung Bilang Begini
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tasikmalaya, Ucu Anwar Surahman menanggapi video viral guru SD berstatus ASN dukung Prabowo-Gibran tersebut.
“Tentu, kami perihatin dan kecewa dengan adanya video tersebut yang kami terima pada malam minggu (Sabtu, 6/1/2024) beberapa jam setelah yang bersangkutan membuat video,” ungkap Ucu kepada TribunPriangan.com saat ditemui di kantornya pada Senin (8/1/2024).
Video tersebut, tambah Ucu, sempat dilarang terlebih dahulu oleh pihak kepala sekolah untuk dipublikasikan.
“Malah, yang bersangkutan menjadikannya sebagai status Whatsapp. Setelah itu viral. Sehingga kami kaget, kecewa, dan sedih sekali,” jelasnya.
Baca juga: TERNYATA Ini Alasan Prabowo Subianto Tolak Sesi Tanya Jawab dengan Awak Media, Benarkah Kecewa?
Ucu menilai, bahwa sejatinya, ASN harus bersikap netral dan tidal melakukan sikap-sikap keberpihakan pada salah satu calon.
“Mau presiden, mau legislatif, kami berharap keberpihakan seperti itu tidak terjadi. Tapi, ini malah diduga memakai ruang kelas sebagai tempat dia melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti itu,” lengkapnya.
Saat ini, pihak Disdik masih menunggu tindakan hukum dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya.
“Tampaknya, dari video viral yang saya tonton itu, diambil di hari libur, hari Sabtu dan pada saat sore hari,” ujarnya.
Baca juga: TERBONGKAR, Ternyata Ini Alasan Prabowo Subianto Tak Salami Anies Baswedan Usai Debat
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tasikmalaya, Rida Fahlevi mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno untuk merespons hal tersebut.
“Sesuai dari hasil rapat pleno kami komisioner di Bawaslu Kota Tasikmalaya kemarin malam (Minggu, 7/1/2024), bahwa pagi tadi kami melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam video tersebut,” ungkap Rida kepada TribunPriangan.com saat ditemui pada Senin (8/1/2024).
Hasilnya, tambah Rida, untuk sementara ini diketahui bahwa IN sendiri yang mengunggah video tersebut.
“Si yang bersangkutan (red: IN) memang menyatakan bahwa dirinya sendiri yang mengunggah video itu. Memang dengan sengaja berinisiatif sendiri membuat video tersebut, karena tujuannya yang bersangkutan ingin mengutarakan dukungannya,” lengkap Rida.
Baca juga: BIKIN GEGER, Pernyataan Prabowo Dianggap Warganet Nirempati terhadap Warga Gaza, Kenapa?
“Menurut pengakuan Kepala Sekolah dan IN-nya sendiri, bahwa beliau memang berstatus sebagai ASN,” lanjutnya.
Terkait sanksi atas perbuatannya, tambah Rida, untuk saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Sanksinya untuk ini kami masih mendalami itu, apakah ada hal lain yang memang di luar itu, jika memang hanya itu, masih kami akan merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang terkait status netralitas ASN,” papar Rida.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.