Golden Disc Award 2024
PENTING! Berikut Peraturan Bagi Penonton yang Hendak Hadiri Golden Disc Awards 2024
Berikut Ini Dia Peraturan Penting untuk Penonton Patuhi Saat Hadiri Golden Disc Awards 2024
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, hari ini tepatnya di tanggal 6 Januari 2024, gelaran bergengsi Golden Disc Awards 2024 (GDA 2024) akan dilaksanakan.
Golden Disc Awards ke-38 ini akan langsung dilaksanakan di Jakarta International Stadium (JIS), Sabtu, 6 Januari 2024.
Baca juga: CATAT TANGGALNYA! Berikut Jadwal Serta Ketentuan Penukaran Tiket Golden Disc Awards 2024 Jakarta
Nah tentunya, untuk kamu yang belum tau apa itu Golden Disc Award merupakan salah satu acara penghargaan musik tahunan yang digelar untuk memberikan pencapaian luar biasa di industri musik Korea Selatan.
Bahkan, untuk ajang penghargaan ini pun pertama kali digelar pada tahun 1986 lho.
Baca juga: Fakta-fakta Golden Disc Award 2024 di Jakarta, Ajang Penghargaan Musik Bergengsi Korea Selatan ke-38
Diketahui, untuk sesi red carpet akan dimulai dari pukul 17.00 WIB, sementara acara utama digelar mulai pukul 18.30 WIB.
Bagi penonton yang hendak menonton penghargaan bergengsi ini, untuk perlu mengetahui beberapa aturan yang diberlakukan dari pihak promotor selama jalannya acara.
Peraturan Penonton Golden Disc Awards 2024
Maka dari itu, berikut ini dia peraturan yang wajib dipatuhi oleh penonton selama acara, dikutip dari Instagram Nice Entertainment selaku promotor:
- Dilarang membawa makanan dan minuman dari luar ke dalam venue.
- Dilarang membawa dan menggunakan obat-obatan terlarang seperti narkotika, psikotropika, atau barang yang mengandung zat berbahaya lainnya.
- Tidak diperbolehkan membawa kamera profesional (mirrorless, DSLR, dan sejenisnya).
- Tidak diizinkan membawa GoPro, iPad, tablet, tongsis, drone, laserpen atau laserpointer, korek api, kembang api, hand banner yang terlalu besar, dan wadah kaca.
- Dilarang membawa hewan peliharaan.
- Dilarang membawa senjata tajam/senjata api, bahan peledak, dan barang-barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
- Ukuran tas maksimal 20 cm x 30 cm.
- Apabila lebih penonton disarankan menggunakan tas berbahan PVC atau berwarna bening.
- Penonton tidak diperkenankan membawa membawa koper dan ransel besar.
- Akan mendapat hukuman apabila diketahui adanya tiket yang didapatkan tidak sah, pemalsuan, atau penggandaan tiket. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.