Kompensasi Penumpang Kereta
DAFTAR LENGKAP Perjalanan Kereta yang Dilakukan Pola Operasi Memutar Usai Kecelakaan Maut di Bandung
Kereta Api Indonesia (Persero) atau (KAI) telah membatalkan dan mengubah pola operasi sejumlah rute kereta api imbas kecelakaan KA Turangga.
TRIBUNPRIANGAN.COM - Imbas kecelakaan maut antara KRD Bandung Raya dengan KA Turangga, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah membatalkan dan mengubah pola operasi sejumlah rute.
Selain itu, KAI juga telah mempersiapkan kompensasi bagi penumpang yang terimbas pembatalan dan keterlambatan jadwal.
Adapun, untuk pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
"KAI berkomitmen melakukan evaluasi melaksanakan pembinaan dan koordinasi dengan jajaran Kepala Daerah Operasi dan Divisi Regional guna peningkatan keselamatan perjalanan kereta api ke depannya," ujar VP Corporate Secretary KAI, Joni Martinus dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024).
Baca juga: Detik-detik Adu Moncong KRD Bandung Raya dengan KA Turangga, Gerbong Remuk 2 Masinis Tewas
Dalam hal keterlambatan keberangkatan kereta api antarkota lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket.
Jika tidak membatalkan tiket, maka:
1. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
2. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.
Baca juga: Postingan Terakhir Julian Setiono Masinis Korban Adu Moncong Kereta di Bandung Isyarat Kepergian?
Sebelumnya, membatalkan sembilan perjalanan kereta api imbas dari kecelakaan KA Turangga dengan Commuter Line Bandung Raya. Selain itu, KAI juga melakukan pola operasi memutar pada perjalanan 10 KA.
Joni menyebut, langkah ini diambil, karena jalur kereta masih terhalang gerbong kereta yang alami kecelakaan.
"Bagi perjalanan KA-KA yang akan melintas di wilayah Haurpugur – Cicalengka, KAI akan melakukan upaya rekayasa pola operasi berupa jalan memutar dan pengalihan menggunakan angkutan lain," kata dia.
Baca juga: Detik-detik Adu Moncong KRD Bandung Raya dengan KA Turangga, Gerbong Remuk 2 Masinis Tewas
Berikut daftar perjalanan KA yang dibatalkan dan dilakukan operasi memutar:
Batal
1. KA 92 (Lodaya) lintas Bd-Kya (SF 10 Kereta)
2. KA 6 (Argo Wilis) lintas Bd-Kya (SF 10 Kereta)
3. KA 182 (Baturraden Ekspres) lintas Bd-Kya (SF 8 Kereta)
4. KA 181 (Baturraden Ekspres) lintas Kya-Pwt (SF 8 Kereta)
5. KA 250 (Serayu) lintas Pwt-Kya (SF 7 Kereta)
6. KA 251 (Serayu) lintas Kya-Bd-Ckp (SF 7 Kereta)
7. KA 252 (Serayu) lintas Ckp-Kya (SF 7 Kereta)
8. KA 249 (Serayu) lintas Kya-Pwt (SF 7 Kereta)
9. KA 240 (Pasundan) lintas Kac-Kya (SF 8 Kereta)
Baca juga: Detik-detik Adu Moncong KRD Bandung Raya dengan KA Turangga, Gerbong Remuk 2 Masinis Tewas
Pola operasi memutar
1. PLB 92BK1 (Lodaya) lintas Bd-Ckp (SF 10 Kereta)
2. PLB 92BK (Lodaya) lintas Ckp-Cn-Kya (SF 10 Kereta)
3. PLB 6BK1 (Argo Wilis) lintas Bd-Ckp (SF 10 Kereta)
4. PLB 6BK (Argo Wilis) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Kya (SF 10 Kereta)
5. PLB 182BK1 (Baturraden Ekspress) lintas Bd-Ckp (SF 8 Kereta)
6. PLB 182BK (Baturraden Ekspress) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Pwt (SF 8 Kereta)
7. PLB 250BK1 (Serayu) lintas Pwt-Ppk-Cnp-Ckp (SF 7 Kereta)
8. PLB 249BK2 (Serayu) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Pwt (SF 7 Kereta)
9. PLB 240BK1 (Pasundan) lintas Kac-Ckp (SF 8 Kereta)
10. PLB 240BK (Pasundan) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Kya (SF 8 Kereta)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.