Warga De Marrakesh Bandung Pertanyakan Sertifikat Rumah Padahal KPR Sudah Lunas, Begini Respons BNI

Perwakilan warga dari Perumahan De Marrakesh Kota Bandung, Muhammad Zacharia, mempertanyakan hak sertifikat rumah yang tidak kunjung diterima.

Penulis: Redaksi | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Istimewa
Warga De Marrakesh Bandung Pertanyakan Sertifikat Rumah Padahal KPR Sudah Lunas, Begini Respons BNI 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Perwakilan warga dari Perumahan De Marrakesh Kota Bandung, Muhammad Zacharia, mempertanyakan hak sertifikat rumah yang tidak kunjung diterima walau sudah menyelesaikan angsuran berdasarkan Perjanjian Kredit kepada BNI Regional Office 4, Kota Bandung.

Dalam surat pembaca yang diterima Tribun, Zacharia dan warga lainnya Perumahan De Marrakesh merupakan penerima kredit dari BNI melalui fasilitas KPR BNI Griya untuk suatu pembiayaan atas pembelian rumah di perumahan tersebut.

"Namun dalam perjalannya, sertifikat yang seharusnya menjadi hak kami tidak kunjung datang. Apalagi dengan adanya proses di Pengadilan Negeri Bandung, BNI mencoba menggugat developer yaitu PT Metro Permata Raya. Pada akhirnya pihak bank BNI kalah," kata Zahacria, Kamis (28/12/2023).

Zacharia menjelaskan, warga Perumahan De Marrakesh baru mengetahui bahwa adanya gugatan dari pihak BNI terhadap developer.

Gugatan itu dari putusan di Pengadilan Negeri Kota Bandung pada tanggal 28 Maret 2023 (perkara No.165/Pdt.G/2023/PN.Bdg – Gugatan BNI melawan Developer dkk), bahwa sertifikat tanah yang seharusnya dikuasai oleh BNI, ternyata menjadi jaminan di bank lain.

"Semestinya hal seperti ini tidak bisa terjadi karena jaminan berupa sertifikat tanah seharusnya sudah dikuasai pihak BNI sebelum fasilitas kredit diberikan kepada kami selaku debitur," kata Zacharia.

Zacharia dan warga De Marrakesh lainnya menduga ada kelalaian dari pihak Bank BNI, sehingga apa yang sudah dikuasainya menjadi jaminan di bank lain untuk kepentingan pembiayaan lainnya.

Pada tanggal 30 November 2023, untuk kedua kalinya Pengadilan Negeri Bandung telah memutus perkara yang diajukan oleh BNI dengan register perkara No. 52/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

Haslinya sama seperti sebelunya, yaitu BNI kalah.

"Tidak tuntasnya proses gugatan dan kejelasan status tanah milik kami, menjadikan kami merasa was-was dengan status kepemilikan tanah kami di Perumahan De Marrakesh, Bandung," ungkap Zacharia.

Selain rasa was-was, lanjut Zachria, belum turunnya sertifikat rumah turut menimbulkan kekecewan dan kerugian yang sudah menyelesaikan angsuran bagi warga De Marrakesh, serta maupun rekan-rekan kami lainnya yang belum menyelesaikan angsuran.

"Pada akhirnya kami tidak bisa mendapatkan hak kami yaitu sertifikat," kata dia.

Zacharia dan warga De Marrakesh membuat langkah.

Dengan adanya resiko kehilangan rumah yang saat ini sedang ditinggali, mereka telah menyampaikan Surat Perwakilan Debitur BNI pada Perumahan De Marrakesh tanggal 7 Desember 2023 tentang Permohonan Pembatalan Perjanjian dan Kompensasi Lainnya.

"Namun demikian hingga hari ini BNI belum menanggapi surat tersebut," ujar Zacharia.

Sebelumnya warga Perumahan De Marrakesh sudah melayangkan somasi, permohonan kompensasi, meminta pertemuan langsung secara formal, hingga melalukan komunikasi non-formal lainnya dengan pihak BNI.

Namun nyatanya BNI tidak dapat mengakomodir permintaan kami selaku debitur dan meminta kami untuk dapat berpartisipasi/kolaborasi dalam upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh BNI.

"Kami harap pihak Bank BNI dapat bertanggungjawab atas hal ini secara proporsional, adil dan segera memberikan penyelesaian masalah yang solutif dan tidak berlarut-larut," tegas Zacharia.

Zacharia dan warga De Marrakesh lainnya menunggu itikad baik dari Bank BNI, khususnya dari para pejabat/pimpinan Bank BNI.

Jawaban BNI

BNI turut merespons keluhan warga perumahan De Marrakesh Kota Bandung soal sertifikat KPR.

Berikut penjelasan BNI, Jakarta, Kamis (28/12/2023):

1. BNI selaku Badan Usaha Milik Negara berkomitmen terhadap integritas dan menjunjung tinggi prinsip GCG serta senantiasa menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan secara profesional dan berusaha memberikan pelayanan terbaik.

2. Terkait dengan penanganan sengketa sertifikat KPR warga perumahan De Marrakesh Kota Bandung dimaksud, BNI telah melakukan upaya persuasif, penyampaian Somasi serta telah melakukan upaya hukum berupa Gugatan Perdata kepada PT Metro Permata Raya (MPR) selaku pengembang Perumahan De Marrakesh guna menunjukkan keseriusan BNI dalam menegakkan komitmen dan tanggung jawab serta mempertahankan hak-hak para pihak.

3. BNI juga telah melakukan komunikasi dan menampung aspirasi debitur, serta menentukan langkah-langkah yang tepat guna mendapatkan kepastian hukum dan solusi yang adil bagi semua pihak.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved