Kasus Dugaan Pencabulan oleh 2 Oknum Guru Ngaji di Ciamis Masih Didalami
Para tersangka telah diamankan di Polres Ciamis sejak 25 Desember 2023 lalu. (*)
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ciamis masih mendalami dua kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji di Pondok Pesantren dan rumah terduga pelaku di wilayah hukum Polres Ciamis.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, pihaknya sedang melakukan pengembangan kasus pencabulan terhadap sejenis yang dilakukan oleh (AR) oknum guru ngaji di Pondok Pesantren.
Hal itu terungkap setelah kepolisian mendapat laporan dari para orang tua korban.
Baca juga: Warga Ciamis Dua Kali Rasakan Gempa, Ada yang Sampai Loncat Dari Kursi
"Setidaknya, sudah ada enam anak di bawah umur yang saat ini telah diambil keterangannya," ungkap Joko, Kamis (28/12/2023)
Menurt Joko, keenam anak tersebut telah memberikan keterangannya dan mengaku mendapat perlakuan yang tidak senonoh dari oknum guru ngajinya itu.
"Modus yang dilakukan pelaku saat mencabuli itu, korbannya disuruh menggaruk badan sang guru saat santri lain akan melaksanakan salat berjamaah," tambahnya.
Baca juga: Gempa Magnitudo 5.5 di Pangandaran Terasa Hingga Ciamis, Barang-barang Berjatuhan
Joko mengatakan, saat disuruh menggaruk badan itulah, pelaku langsung menyetubuhi korban dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp50 kepada para korbannya.
"Baru enam orang yang telah dilakukan pemeriksaan visum dan kemungkinan korban pencabulan ini akan bertambah," jelasnya.
Joko melanjutkan, selain oknum guru ngaji di sebuah Pondok Pesantren, jajaran Satreskrim juga sedang menangani kasus pencabulan yang dilakukan oleh (MZ) oknum guru ngaji dengan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah oknum guru ngaji tersebut.
"Untuk palaku pencabulan ini korbannya baru dua orang dan untuk pelakunya seorang kakek lapuk yang belum menikah," ujarnya.
Menurut informasi yang diterima Tribun Priangan, para tersangka telah diamankan di Polres Ciamis sejak 25 Desember 2023 lalu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.