Rapat Dewan Pengupahan Jawa Barat Hasilkan 3 Opsi, Apa Saja? Begini Kata Serikat Buruh

Nantinya Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menentukan opsi mana yang akan dipilihnya.

Kompas.com
Rapat Dewan Pengupahan Jawa Barat Hasilkan 3 Opsi, Apa Saja? Begini Kata Serikat Buruh 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Rapat Dewan Pengupahan Jawa Barat dengan pembahasan desakan buruh dalam menetapkan upah karyawan masa kerja di atas satu tahun rampung dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Rabu (27/12/2023).

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, mengatakan rapat tersebut menghasilkan tiga opsi yang akan diajukan kepada Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin.

Opsi pertama dari Asosiasi Pengusaha Indonesia adalah tetap menggunakan upah minimum kabupaten/kota, tanpa tambahan keputusan gubernur mengenai upah karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun.

Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2024 Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat, Kota Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah

Opsi kedua adalah dari Disnakertrans Jabar yang mengusulkan Pj Gubernur Jabar menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut dan membahas upah secara bipartit antara buruh dan pengusaha.

Opsi ketiga adalah dari serikat buruh yang meminta Pj Gubernur Jabar menetapkan upah karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun, seperti yang dilakukan gubernur terdahulu, Ridwan Kamil.

"Apindo tidak mau ada kepgub, dari pemerintah maunya diserahkan ke perusahaan dan pakai surat edaran saja dari gubernur, dari serikat pekerja inginnya kepgub," kata Roy melalui ponsel seusai rapat tersebut.

Baca juga: Naik Sekitar Rp 67 Ribu, Segini UMK Untuk Kabupaten Pangandaran yang Sudah Ditetapkan

Nantinya Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menentukan opsi mana yang akan dipilihnya.

"Kami akan tetap akan mengawal proses tersebut, dengan aksi di Gedung Sate. Besok buruh aksi pengawalan di Kantor Gubernur," katanya.

Dia berharap Gubernur tetap menerbitkan kepgub, bukan surat edaran yang memiliki kekuatan hukum lebih lemah.

Sebab, selama keputusan gubernur sebelumnya ditetapkan, masih banyak juga perusahaan yang tidak mengindahkannya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved