Minggu, 12 April 2026

Dua Pelaku Perusak Bilboard Caleg DPR RI Minta Maaf, Kasus Diselesaikan Secara Damai

Dua Pelaku Perusak Bilboard Caleg DPR RI Minta Maaf, Kasus Diselesaikan Secara Damai

Editor: ferri amiril
istimewa
Caleg DPR RI Arief Rachman melakukan konperensi pers perusakan bilboard miliknya, Dua Pelaku Perusak Bilboard Caleg DPR RI Minta Maaf, Kasus Diselesaikan Secara Damai 

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIANJUR - Dua orang pelaku yang perusakan bilboard besar Caleg DPR RI Arief Rachman SH akhirnya minta maaf. Keduanya beralasan terjadi kesalahpahaman yang berujung pada perusakan bilboard.

Tim dari Arief sempat melaporkan aksi perusakan bilboard tersebut ke Polres Cianjur. Polres Cianjur lantas berhasil mengungkap dua orang pelaku perusakan tersebut. Namun akhirnya kasus tersebut diselesaikan secara damai. Kang Arief, sapaan akrab Arief Rachman, pun memaafkan perbuatan dua orang pelaku yang awalnya sudah dilaporkan ke Polres Cianjur.

"Insya Allah, minggu depan atau sekitar tanggal 21 atau 22 Desember 2023 saya akan mencabut laporannya di Polres Cianjur. Saya maafkan pelaku perusakan reklame milik saya," kata kang Arief kepada wartawan.

Aksi perusakan reklame Hari Pahlawan berukuran 10×5 meter milik kang Arief yang terpasang di kawasan Tugu Pramuka Desa Sukamulya Kecamatan Karangtengah itu terjadi pada 13 November 2023. Kasusnya kemudian dilaporkan ke Polres Cianjur karena pemasangan reklame itu sudah membayar pajak.

Polres Cianjur yang mendapat laporan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya didapati dua orang pelaku perusakan.

"Saya mengapresiasi jajaran Satreskrim Polres Cianjur yang cepat menangani kasus ini dengan penuh kesungguhan dan profesional. Upaya yang dilakukan kepolisian menunjukan dedikasi penegakan hukum," kata Arief.

Ia mengatakan, pelaporan terhadap perusakan reklame atau baligo miliknya merupakan salah satu upaya memberikan efek jera. Artinya, merusak atau menurunkan reklame atau bilboard bukan perbuatan yang bijak.

"Ini tidak hanya merusak harta benda, tapi juga memicu ketegangan dan kerugian bagi semua pihak yang terlibat. Ini dapat menggangu keharmonisan dan konflik di masyarakat" tuturnya.

Arief mengaku menjungjung tinggi hukum. Karena itu, perbuatan merusak barang milik orang lain bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum, terlebih reklame atau baligo yang dipasangnya sudah memberikan kontribusi bagi daerah atau negara karena membayar pajak.

"Apalagi di tengah kontestasi politik, saat ini merupakan masa kampanye sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan KPU mulai 28 November 2023-10 Februari 2024," ujarnya.

Hasil penyelidikan polisi, pelaku perusakan atau penurunan secara sepihak baligo atau reklame milik Arief Rachman sebanyak dua orang. Mereka diketahui merupakan anggota salah satu organisasi.

"Secara pribadi dan lembaga, saya menyampaikan permohonan maaf atas apa yang telah dilakukan anggota kami pada waktu itu. Sehingga menimbulkan atau menyebabkan hal-hal yang tidak berkenan bagi Kang Arief dan tim," kata Ketua GM FKPPI Kabupaten Cianjur, Faisal Ginting.

Menurut Faisal, anggotanya tidak memiliki motif atau maksud lain berbuat hal tersebut. Dia menegaskan hal itu murni karena ketidaktahuan.

"Ini murni kesalahan dan ketidaktahuan anggota kami sehingga menimbulkan kerugian moril dan materil. Kami atas kesadaran datang menemui kang Arief untuk menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dari hati yang tulus. Ini akan jadi pelajaran bagi kami," katanya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved