KPU Kota Tasikmalaya Berharap Peserta Pemilu Lakukan Metode Kampanye Lain Selain APK
KPU Kota Tasikmalaya Berharap Peserta Pemilu Lakukan Metode Kampanye Lain Selain APK
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 (PKPU 23/2018), terdapat 9 metode kampanye yang boleh dilakukan oleh Calon Presiden (Capres), Calon Wakil Presiden (Cawapres), dan Calon Legislatif (Caleg) di semua tingkat.
9 metode kampanye tersebut meliputi: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Media Sosial, iklan media cetak, media elektronik, serta media dalam jaringan, rapat umum, debat Paslon Presiden dan Wakil Presiden, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan mengatakan, pihaknya berharap para peserta Pemilu 2024 mendatang lakukan metode kampanye lainnya, selain pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Kami berharap, para peserta pemilu melakukan metode lainnya, karena ada 9 metode kampanye yang bisa dilakukan oleh peserta pemilu,” jelasnya kepada TribunPriangan.com pada Rabu (13/12/2023).
“(Pemasangan) APK itu adalah salah satunya. Mudah-mudahan, teman-teman peserta pemilu juga melakukan metode kampanye yang lainnya, seperti tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, dan lain-lain, karena itu sangat penting itu,” lanjut Asep.
Baca juga: 15 Kelurahan dan 4 Kecamatan di Kota Tasikmalaya Terserempet Tol Getaci, Ini Nama Kelurahannya
Pasalnya, Asep menilai bahwa dalam mendorong masyarakat untuk berpartisipasi pada Pemilu 2024 mendatang bukan hanya peran KPU saja.
“Peserta pemilu pun sangat ikut andil dalam mengajak dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 nanti, karena yang paling banyak bersentuhan dengan masyarakat secara langsung itu adalah peserta pemilu,” lengkapnya.
Dengan demikian, pihak KPU Kota Tasikmalaya berharap, apapun yang dilakukan oleh Peserta Pemilu dalam bentuk kampanye apapun itu tidak melanggar aturan yang dilarang.
“Kami targetkan, (partisipasi masyarakat terhadap Pemilu 2024 mendatang) sebenarnya berharap bisa lebih dari angka 87 persen yang telah tercapai pada prosesi di tahun 2019, tapi setidaknya tidak menurun dari angka 87 persen tersebut,” tutup Asep.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/nhbgvfcde.jpg)