CPNS 2023

CPNS Wajib Tahu, Ternyata Ini Tata Tertib dan Sanksi Selama Pelaksanaan SKB Kejaksaan 2023

Berikut Ini Dia Sejumlah Tata Tertib dan Sanksi SKB Kejaksaan 2023 yang Wajib Kamu Pahami

TribunNews.com
Perhatikan! Ini Sejumlah Tata Tertib dan Sanksi SKB Kejaksaan 2023 (biropeg.kejaksaan.go.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya para peserta CPNS 2023 saat ini tengah melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Yang mana, dalam melaksanakan tes SKB ini sudah dimulai sejak tanggal 3 Desember 2023 kemarin sampai 22 Desember 2023 yang mana dikhususkan untuk SKB Non-CAT.

Khusus untuk SKB CPNS 2023 dengan metode CAT akan berlangsung pada 16 Desember 2023 hingga tanggal 22 Desember 2023.

Selain itu, dalam pelaksanaan SKB ini khusus untuk instansi Kejaksaan menetapkan sejumlah tata tertib yang jauh lebih ketat.

Karena mengingat dari pengalaman Seleksi CPNS dan PPPK tahun-tahun sebelumnya, saat ini Kejaksaan akan menyiapkan sanksi tegas bagi peserta yang ketahuan melanggar Tata Tertib SKB Kejaksaan 2023.

Sanksi tegas itu berupa status kepesertaan yang melakukan pelanggaran akan langsung batal atau gugur.

Lantas, seperti apa isi Tata Tertib SKB Kejaksaan 2023? Berikut informasinya.

Baca juga: Tes SKB CPNS 2023 Masih Berlangsung, Pelajari 10 Latihan Soal Berikut Ini Beserta Kunci Jawabannya

Tata Tertib SKB Kejaksaan 2023

Tentunya, dalam pelaksaan tes SKB ini dengan metode SKB Non-CAT ini untuk rangkaian tesnya berupa psikotes, kejiwaan, praktik kerja, wawancara psikotes, dan wawancara pimpinan.

Dalam hal ini pun, ada sejumlah tata tertib yang sudah dibuat oleh pihak Kejaksaan dalam pelaksanaan tes SKB 2023.

Salah satunya perihal telat datang ke tempat tes.

Yang mana, jika ketahuan datang ke tempat tes ada sanksi yang harus diterima pelamar CPNS Kejaksaan 2023, misalnya tidak boleh mengikuti SKB dan dinyatakan gugur.

Berikut ini dia Tata Tertib SKB Kejaksaan 2023 Non-CAT.

1. Seluruh Proses Seleksi dimulai pada Pukul 08.00 Waktu setempat.

2. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

3. Peserta wajib membawa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli/Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;

- Ijazah Asli/Legalisir Asli tingkat SLTA (berlaku bagi seluruh jabatan, termasuk peserta pada Formasi Petugas Barang Bukti maupun Ahli Pertama Jaksa)

- Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman rekrutmen.kejaksaan.go.id (yang dapat dicetak mulai tanggal 1 Desember 2023).

- Pensil Kayu (Bukan Pensil Mekanik)

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Rencanananya Bakal Dibuka 3 Kali Dalam Setahun, Benarkah?

4. Peserta menunjukan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa dan peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta, KTP dan/atau Ijazah tingkat SLTA-nya.

5. Khusus untuk Wawancara pimpinan, Pansel CASN Kejaksaan RI telah menetapkan pewawancara untuk masing-masing peserta, sehingga urutan kedatangan para peserta menentukan urutan penghadapannya kepada masing-masing pewawancara, dengan mekanisme sebagai berikut:

- Peserta hadir dan menunggu di Ruang Tunggu;

- Peserta dipanggil untuk dihadapkan pada pewawancaranya sesuai dengan urutan kedatangan;

- Petugas melakukan Verifikasi;

- Seluruh barang dititipkan kecuali Kartu Ujian dan KTP;

- Peserta masuk ke ruang pewawancara atau menunggu di depan ruang pewawancara;

Khusus untuk tes kesehatan, diwajibkan membawa pas foto 4x6 terbaru dan diimbau untuk berpuasa 10 jam sebelum pelaksanaan tes (boleh minum air putih/mineral).

Baca juga: Tahapan Lengkap Tes SKB CPNS Kemenkumham 2023, Disertai Aturan untuk Peserta dan Contoh Soal

6. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan:

- kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak;

- celana Panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak;

- khusus pada saat Tes Kesehatan, Tes Kesamaptaan dan Beladiri dihimbau membawa kaus putih polos tanpa corak dengan celana training.

Proses penggantian baju diperkenankan setelah mendapatkan arahan dari panitia.

- sepatu yang tertutup dengan dominan hitam (tidak diperkenankan memakai sandal).

- jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.

- tidak menggunakan ikat pinggang (kecuali saat wawancara pimpinan, peserta dapat memakai ikat pinggang).

7. Saat di depan ataupun di dalam ruang pewawancara, ruang kesehatan, ruang ujian psikotes, kejiwaan, dan praktek kerja dilarang membawa:

- buku atau catatan lainnya.

- kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis.

- senjata api/tajam atau sejenisnya.

- menggunakan komputer selain untuk ujian

Baca juga: RESMI, Link Jadwal dan Lokasi Tes SKB Kesampataan CPNS Kemenkumham 2023 Khusus Provinsi Jawa Barat

8. Peserta pada ruang ujian psikotes, kejiwaan, dan praktek kerja, dilarang:

- bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung

- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung

- keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia

- membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi

- merokok dalam ruangan seleksi

9. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan

10. Peserta wajib mendengarkan arahan dari panitia

11. Peserta selama proses ujian maupun saat menunggu giliran ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan, termasuk memberitahukan kepada panitia apabila sedang hamil atau mendaftar pada jenis kebutuhan disabilitas

12. Peserta dapat keluar ruang ujian atau pun meninggalkan lokasi ujian apabila sudah menyelesaikan semua proses seleksi.

13. Peserta setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertiba, segera meninggalkan lokasi ujian.

Baca juga: CPNS kemenkumham Wajib Tahu, Ternyata Berkas Ini Tak Boleh Dibawa Peserta saat Tes SKB Kesamaptaan

Sanksi bagi Peserta

1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.

2. Peserta yang tidak membawa dokumen, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.

3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan membawa buku, kalkulator, dan lainnya , tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.

4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan seperti bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung, dikenakan sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

5. Peserta yang hadir mendahului dan/atau tidak sesuai dengan hari atau sesinya diminta meninggalkan lokasi ujian dan diminta untuk hadir kembali sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

6. Peserta yang melanggar ketentuan atau perbuatan tercela lainnya yang menurut penilaian panitia menganggu jalannya seleksi, tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved