Bentrok di Sukabumi Tewaskan 1 Pemuda

Detik-detik Bentrok Antar Pemuda di Cisaat Sukabumi hingga Tewas, Pelaku Utama Kabur Ke Garut

Polres Sukabumi Kota menangkap beberapa pelaku yang terlibat bentrokan antar kelompok pemuda yang menewaskan seorang korban di Cisaat

|
TribunPriangan.com/ Dian Herdiansyah.
Saat penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota menunjukan barang bukti 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Dian Herdiansyah. 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota menangkap beberapa pelaku yang terlibat bentrokan antar kelompok pemuda yang menewaskan seorang korban di Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Sebagaimana ketahui bentrokan dua kelompok pemuda tersebut terjadi Rabu (29/11) malam, hingga salah seroang dari kelompok tewas seusai dibacok di bagian leher sebelah kirinya. 

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota,  AKP Bagus Panuntun mengungkapkan, pihaknya menangkap 5 tersangka diantaranya R alias A (14), MKR (15), MFF (15), AH (15) dan SBS (17). 

Baca juga: 13 Kecamatan dan 52 Desa di Kabupaten Kebumen Siap-siap Angkat Kaki Terusir Jalan Tol Jogja-Cilacap

"Kelimanya warga Cisaat, para pelaku sebagian alumni dari sekolah. Sebagian kita tangkap di Kota, Pelaku utama merupakan R alias ditangkap di Malangbong Garut," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Rabu (6/12/2023) di Polres Sukabumi Kota. 

Barang bukti yang diamankan, diantaranya 4 pakaian pelaku, 7 bilah celurit, 1 bilah golok, 5 unit kendaraan milik pelaku dan 5 unit Hp berbagai merk.

Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota menetapkan pasal berlapis kepada para tersangka. 

Baca juga: 3 Drakor dengan Raihan Rating Tertinggi di Awal Bulan Desember 2023, Ada Korea Live Your Own Life

"Pelaku kira kenakan pasal 170 ayat 2 ke-3 kekerasan yang dilkukan secara bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian paling lama 7 tahun," ungkap Bagus. 

Saat ini ke lima tersangka masih menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. 

Sebelumya, Kapolsek Cisaat, AKP Yanto Sudiarto mengungkapkan, kejadian diketahui bermula adanya laporan dari keluarga korban memberitahukan korban sudah meninggal di rumah sakit. 

Baca juga: Ternyata Begini Cara Cek BLT El Nino 2023 via Aplikasi, Segara Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id

"Pukul 03.00 WIB ada laporan dari keluarga korban. Memberitahukan korban dalam keadaan meninggal dunia di rumah sakit," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Kamis (30/11/2023).

Setelah mendapatkan laporan, pihaknya Polsek Cisaat pun melakukan pengecekan lokasi tawuran kedua kelompok tersebut. 

"Setelah kita cek lokasinya di jalan Cibatu, Cisaat dan benar telah terjadi. Menurut keterangan saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan terjadi pukul kurang lebuh jam 12 malam," kata Yanto. 

Baca juga: SEGERA CEK, 5 Bantuan Cair Desember 2023: PKH, BLT El Nino Rp 400 Ribu, hingga Rice Cooker Gratis

Dari hasil pemeriksaan korban M, korban diduga dibacok oleh senjata tajam dan mengalami luka serius, hingga meninggal dunia. 

"Korban meninggal. Terlihat secara kondisi fisik ada luka bacok dibagian leher sebelah kirinya," jelas Yanto. 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved