One Day One Hadits
ONE DAY ONE HADITS, Senin 4 Desember 2023 / 19 Jumadil ula 1445, Hukum Suap Dalam Pandangan Islam
ONE DAY ONE HADITS, Ahad, 3 Desember 2023 / 19, Jumadil ula 1445, Hukum Suap Dalam Pandangan Islam
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Permasalahan harta, seakan-akan menjadi sebuah permasalahan yang tidak berkesudahan, dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai seorang muslim yang menghadirkan akhirat ke dalam kehidupannya, tentu tidak menganggap permasalahan ini sepele atau terlampau menyempitkan ruang geraknya dalam mencari rizki.
Mencari rizki dengan menjadi pegawai negeri maupun swasta adalah sesuatu yang halal.
Akan tetapi, fenomena yang kita saat ini, tidak jarang seorang pegawai menghadapi hal-hal yang haram atau makruh dalam pekerjaannya tersebut.
Di antaranya, disebabkan munculnya suap, sogok menyogok atau pemberian uang diluar gaji yang tidak halal mereka terima.
Baca juga: ONE DAY ONE HADITS Sabtu,18 Jumadil Ula 1445, Berbakti Kedua Orang Tua Pintu Surga yang Terbaik
Sebab bagaimanapun juga, kita tetap butuh harta sebagai bekal, dan tetap waspada terhadap fitnahnya.
Bagaimana tidak, pada saat ini kita menyaksikan, banyak orang tidak peduli lagi dalam mencari rizki, apakah dari yang halal atau dari yang haram.
Hingga muncul penilaian, bahwa semua kebahagian hidup, keberhasilan, atapun kesuksesan ditentukan dan diukur dengan harta.
Pada dasarnya, syariat selalu mendorong naluri manusia untuk berusaha, hal itu tidak saling bertentangan dan tidak boleh dipertentangkan.
Baca juga: One Day One Hadits, Duduk di Majelis Ilmu Merupakan Sebab Terampuninya Dosa
Lantas bagaimana hukum islam dalam menanggapi permasalahan tersebut?
Suap, disebut juga dengan sogok atau memberi uang pelicin, dimana dalam bahasa syariat disebut dengan risywah.
Secara istilah disebut “memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan”
Risywah atau dalam bahasa indonesia biasa dikenal dengan Suap, jelas merupakan salah satu tindakan yang dilarang keras dalam ajaran agama Islam.
Dari Abdullah bin Amr, beliau berkata:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالمُرْتَشِيَ» )رواه الترمذي)
“Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap dan menerima suap”. (HR. al-Turmuzi), .[HR At-Tirmidzi, 1/250; Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad 2/164,190. Syaikh Al-Albani berkata,”Shahih.” Lihat Irwa’ Ghalil 8/244]
Hadits ini menunjukkan, bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah Laknat, yaitu terjauhkan dari rahmat Allah.
Al Haitsami rahimahullah memasukkan suap kepada dosa besar yang ke-32.
Sedangkan menurut Ijma’, telah tenjadi kesepakatan umat tentang haramnya suap secara global, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Atsir, dan Shan’ani rahimahullah.
Baca juga: One Day One Hadits, Ini Jihad yang Paling Afdhol Dilakukan Umat Muslim
Adapun hadiah, Ia merupakan pemberian yang dianjurkan oleh syariat, sekalipun pemberian itu -menurut pandangan yang memberi- sesuatu yang remeh.
Tentang anjuran saling memberi hadiah, di kalangan ulama telah terjadi Ijma’, karena Ia memberikan pengaruh yang positif di masyarakat; baik bagi yang memberi maupun yang menerima.
Bagi yang memberi, itu sebagai cara melepaskan diri dari sifat bakhil, sarana untuk saling menghormati dan sebagainya.
Sedangkan kepada yang diberi, sebagai salah satu bentuk memberi kelapangan terhadapnya, hilangnya kecemburuan dan kecurigaan, bahkan mendatangkan rasa cinta dan persatuan dengan sesama.
Baca juga: One Day One Hadits, Takutlah terhadap Doa Orang yang Dizalimi
Pelajaran yang terdapat di dalam hadits
Pelarangan suap/risywah berlaku di bidang apapun, hanya saja suap di dunia peradilan memiliki peluang yang sangat besar, karena dalam dunia peradilan perebutan hak bagi bagi orang-orang yang berperkara.
Bila mana suap/risywah dibolehkan maka hak jatuh ke tangan orang yang bukan pemiliknya.
Dimana Pelaku suap/risywah tidak akan masuk surga dan akan dimasukkan ke dalam neraka.
Selain laknat yang akan didapatkan oleh pelaku suap/risywah, Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa orang yang memakan hasil suap/risywah, tidak akan dimasukkan ke dalam surga.
Baca juga: One Day One Hadits, Nasihat Kepada Setiap Muslim untuk Melakukan Kebaikan
Adapun aktifitas Suap/Risywah merupakan fenomena yang tidak asing dalam masyarakat kita, dimana banyak istilah yang digunakan untuk masalah ini, seperti dari ucapan terima kasih, parsel, money politik, uang pelicin, pungli dan lain sebagainya.
Masyarakat masih beranggapan bahwa suap/risywah bukan sebuah kejahatan, tetapi hanya kesalahan kecil.
Sebagian lain, walaupun mengetahui bahwa suap/risywah adalah terlarang, namun mereka tidak peduli dengan larangan tersebut. Apalagi karena terpengaruh dengan keuntungan yang didapatkan.
Di pihak lain masyarakat menganggap suap/risywah itu sebagai hadiah atau tanda terima kasih. Bahkan ada yang beranggapan sebagai uang jasa atas bantuan yang telah diberikan seseorang, sehingga mereka tidak merasakan hal itu sebagai sebuah kesalahan atau pelangaran apalagi kejahatan.
Baca juga: ONE DAY ONE HADITS, Selasa 21 November 2023 / 7 Jumadil ula 1445, Keutamaan Sayyidul Istighfar
Tema hadist yang berkaitan dengan Al Qur'an
1. Al-Maidah: 42
Siapa yang memakan harta orang lain dengan jalan bathil, maka ia telah melakukan suap/ risywah, yaitu harta yang diberika seseorang kepada penguasa atau pegawai untuk memenangkan perkaranya atau mengalahkan orang lain dalam suatu perkara sesuai keinginannya.
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Mereka sangat suka mendengar berita-berita dusta, sangat suka memakan segala yang haram (risywah dan sebagainya).
Oleh itu kalau mereka datang kepadamu, maka hukumlah di antara mereka (dengan apa yang telah diterangkan oleh Allah), atau berpalinglah dari mereka; dan kalau engkau berpaling dari mereka maka mereka tidak akan dapat membahayakanmu sedikitpun; dan jika engkau menghukum maka hukumlah di antara mereka dengan adil; kerana sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang yang berlaku adil.
Baca juga: ONE DAY ONE HADITS, Berikut Beberapa Keutamaan Salat Subuh Berjamaah
2. Al-Baqarah : 188
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.(*)
Simak berita updatye TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.