CPNS 2023

Apa Itu Afirmasi pada Seleksi Peserta PPPK 2023, Disebut Jadi Ketentuan yang Khusus dari Pemerintah

Apa Itu Afirmasi Seleksi Peserta PPPK 2023, Disebut Jadi Ketentuan Khusus dari Pemerintah

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Masa perjanjian kerja PPPK. Kontrak kerja PPPK.(Shutterstock) 

TRIBUNPRIAGAN.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (PPPK) masih dalam proses berjalan hingga detik ini.

Merujuk jadwal yang telah dipublis Badan Kepegawaian Negara (BKN), saat ini tengah masuk dalam tahap Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Dimana tanggal pelaksanaan seleksi tambahan tersebut telah ditetapkan pada 15 November hingga 6 Desember 2023 mendatang.

Adapun, sesuai dengan aturan yang telah dirilis Pemerintah terkait mekanisme seleksi PPPK.

Diantaranya adalah memberikan penambahan nilai bagi peserta PPPK atau afirmasi PPPK yang mencantumkan sertifikat kompetensi atau sertifikat pendidik sesuai jabatan yang dilamar.

Baca juga: Peserta PPPK Kemenag Merapat, Ini Cara dan Link Pemilihan Lokasi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

Lantas apa itu Afirmasi PPPK 2023, yang diterapakan pemerintah dalam seleksi nasional ini?

Diketahui aturan mengenai afirmasi PPPK tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023.

Afirmasi PPPK 2023 sendiri merupakan sebuah aturan bagi peserta yang akan mengikuti seleksi CASN 2023 dengan memberikan penambahan nilai bagi peserta yang mempunyai sertifikat pendidik.

Sehingga, peserta yang mencantumkan sertifikat kompetensi akan secara otomatis mendapatkan penambahan nilai saat mengikuti seleksi PPPK 2023.

Adapun afirmasi yang akan diterapkan berlaku bagi ketiga formasi PPPK, mulai dari Guru, Tenaga Teknis, hingga Tenaga Kesehatan, berikut pembagian afirmasi setiap formasi :

Baca juga: Ingin Tahu Sistem Perangkingan Peserta PPPK 2023, Ini Link dan Cara Lihatnya

Aturan Afirmasi PPPK Guru 2023

Aturan afirmasi PPPK Guru 2023 diatur melalui dictum ke 33 dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023, yang berbunyi :

“Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.”

Aturan Afirmasi PPPK Tenaga Teknis 2023

Adapun untuk aturan PPPK Tenaga Teknis 2023, terdapat pada diktum ketiga dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023, yang berbunyi :

“Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.”

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat melalui link yang tertera DISINI

Baca juga: Tes Praktrik Kerja untuk Peserta PPPK Setelah Kompetensi Dasar, Ini Ketentuan Pelaksanaanya

Aturan Afirmasi PPPK 2023 Tenaga Kesehatan.

Sementara, aturan yang juga berlaku untuk PPPK Tenaga Kesehatan, untuk tahun 2023, belum keluar atau belum diresmikan.

Merujuk di tahun 2022, aturan afirmasi untuk PPPK Tenaga Kesehatan, aturannya sebagai berikut ini:

Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil, mendapat tambahan nilai sebesar 35 persen (tiga puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan);

Pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas);

Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 15 % (lima belas persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan);

Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45 (empat puluh lima);

Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan, mendapatkan penambahan nilai sebesar 5 % (lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23.

Baca juga: PPPK Teknis Wajib Tahu, Ternyata Ini Jadwal Pengumuman, Nilai hingga Pasing Grade Kelulusan Ujian

Jadwal Seleksi PPPK 2023

  • 19 September - 3 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi
  • 20 September - 11 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi
  • 20 September - 14 Oktober 2023: Seleksi Administrasi
  • 15 - 18 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
  • 19 - 21 Oktober 2023: Masa Sanggah
  • 19 - 23 Oktober 2023: Jawab Sanggah
  • 22 - 28 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
  • 29 - 31 Oktober 2023: Penarikan data final
  • 1 - 4 November 2023: Penjadwalan Seleksi Kompetensi
  • 5 - 8 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi
  • 10 November - 4 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
  • 15 November - 6 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
  • 30 November - 9 Desember 2023: Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi
  • 6 - 15 Desember 2023: Pengumuman Kelulusan
  • 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024: Pengisian DRH NI PPPK
  • 15 Januari - 13 Februari 2024: Usul Penetapan NI PPPK.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved