CPNS 2023

Panduan Lengkap Mengetahui Hasil Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS-PPPK 2023

Apa saja Panduan Lengkap Hasil Tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjain Kerja 2023?

Kolase TribunPriangan.com
Seleksi CPNS dan PPPK 2023 (Kolase TribunPriangan.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD masih berlangsung hingga hari ini.

Tahap penalaran ini diikuti oleh pelamar CPNS yang lolos seleksi administrasi pada 9 November 2023, sedangkan seleksi kompetensi diikuti oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 10 November 2023.

Dilansir dari website resmi BKN, sebanyak 1.853.617 pelamar CASN berhasil melaju ke tahapan selanjutnya, meliputi 725.589 pelamar CPNS lanjut ke tahap SKD dan 1.128.028 pelamar PPPK lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi.

SKD sendiri adalah ujian pertama yang harus dilalui oleh peserta seleksi CPNS yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: 2 Cara Lihat Rangking Hasil Tes SKD di Berbagai Instansi Resmi untuk Peserta CPNS-PPPK 2023

SKD adalah seleksi tahap awal yang berisikan soal-soal Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK, Tes Intelegensia Umum atau TIU, dan Tes Karakteristik Pribadi atau TKP.

Peserta yang dapat melaju ke tahap SKD adalah peserta yang lolos seleksi administrasi, baik tanpa melalui masa sanggah, maupun yang berstatus TMS (Tanpa Masa Sanggah) dan sanggahannya berhasil.

Jumlah soal SKD CPNS yakni 110 soal dengan rincian TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.

Durasi waktu pengerjaan tes SKD CPNS 2023 yakni 100 menit untuk pelamar umum dan 130 menit untuk pelamar penyandang disabilitas.

Lantas apa saja panduan lengkap setelah mengikuti seleksi tahap kedua tersebut?

Baca juga: Apa Fungsi Sertifikat SKD CPNS 2023? Berikut Penjelasannya

Ada beberapa panduan bagi peserta yang telah menyelesaikan seleksi tahap dua program pemerintah setiap tahunnya tersebut.

Diantaranya, nilai pencapaian atau score, rangking, dan pengunduhan setifikat SKD sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.

Berikut panduan lengkap dari Seleksi Kompetensi Dasar CPNS-PPPK 2023,:

Skor SKD SCPN-PPPK 2023

ilustrasi Passing grade tes SKD CPNS (2018) (menpan.go.id)
ilustrasi Passing grade tes SKD CPNS (2018) (menpan.go.id) (Tribunjabar.id)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menetapkan batas nilai tertinggi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 adalah 550 poin.

Skor sendiri menjadi penilaian pelaksana dalam menetukan hasil ujian seleksi tahap ke-2 ini.

Passing grade SKD CPNS 2023 tersebut sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pelamar yang dinyatakan lulus SKD adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Berikut cara melihak nilai score akhir dari SKD CPNS-PPPK 2023.

Cara Melihat Nilai SKD CPNS 2023

1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/

2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang disediakan.

3. Pilih tipe seleksi, yakni "Calon Pegawai Negeri Sipil"

4. Klik "Unduh"

5. Nantinya, Anda akan melihat nilai SKD yang tercantum pada sertifikat

Baca juga: 30 Contoh Soal Tes Wawancara Berbasis Komputer Formasi PPPK Guru 2023 Beserta Kunci Jawaban

Cara Mengetahui Rangking SKD CPNS 2023

Rangking dari hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi hal yang tak kalah penting.

Lantas bagaimana cara mengecek rangking dari hasil Tes SKD peserta CPNS-PPPK 2023?

Hingga kini, ada dua cara untuk melihat ranking SKD CPNS 2023 yakni di YouTube Official CAT BKN dan di laman instansi saat pengumuman hasil ujian. Berikut langkah-langkah dan penjelasannya.

1. Cara Melihat Ranking SKD CPNS 2023 di YouTube

Peringkat nilai SKD CPNS bisa dilihat melalui YouTube Official CAT BKN.

Di kanal ini, BKN menyediakan live score tes SKD di berbagai instansi dan titik lokasi. Berikut cara ceknya.

Perlu diingat, ranking yang terlihat di YouTube Official CAT BKN merupakan peringkat yang pada titik lokasi dan sesi yang sedang berlangsung, bukan secara keseluruhan.

Ranking SKD CPNS 2023 final baru bisa dilihat pada pengumuman hasil oleh masing-masing instansi.

2. Cara Melihat Ranking SKD CPNS 2023 saat Pengumuman Instansi

Cara melihat ranking sekaligus cek lolos atau tidak bisa dilakukan saat pengumuman hasil SKD CPNS pada 20-22 November 2023.

Nantinya, pengumuman bisa dilihat dengan menggunakan akun SSCASN di laman sscasn.bkn.go.id masing-masing atau website instansi.

Nilai untuk lolos SKD CPNS 2023 adalah memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Berikut link cek ranking SKD CPNS 2023 di website instansi.

  1. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham): https://casn.kemenkumham.go.id/
  2. Kejaksaan RI: https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns
  3. Kementerian Agama (Kemenag): https://casn.kemenag.go.id/
  4. Mahkamah Agung (MA): https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman
  5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns/
  6. Dewan Perwakilan Rakyat: https://www.dpr.go.id/cpns
  7. Badan Intelijen Negara: https://www.bin.go.id/Karir
  8. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): https://casn.kemdikbud.go.id/
  9. Kemneterian Kesehatan (Kemenkes): https://casn.kemkes.go.id/
  10. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): https://casn.brin.go.id/
  11. Kementerian Perdagangan (Kemendag): https://rekrutmen.kemendag.go.id/pppk/landing/main/pengumuman
  12. Kementerian ESDM: https://casn.esdm.go.id/
  13. Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan: https://www.ppatk.go.id/pengumuman
  14. Kementerian Perindustrian (Kemenperin): https://rekrutmen.kemenperin.go.id/

Baca juga: 20 Prediksi Soal Tes SKD CPNS 2023 Materi TKP yang Bisa Dipelajari untuk Tes 16 November 2023

Download Sertifikat SDK CPNS 2023

Tahun ini, peserta tes seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS dan PPPK bisa memiliki sertifikat hasil SKD. (kompas.com/BKN)
Tahun ini, peserta tes seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS dan PPPK bisa memiliki sertifikat hasil SKD. (kompas.com/BKN) (TribunKaltim.com)

Adapun beberap fasilitas yang disediakan BKN sebagai pelaksana dalam pelaksanaan program pemerintah tersebut, salah satunya adalah sertifikat.

Terkait pengunduhan sertivikat pasca menjalani tes penalaran tersebut, para peserta bisa mengunduh secara online di laman resmi BKN melalui sertificat.bkn.go.id

Bagi peserta yang masih bingung dan ragu, berikut tutorial cara mendownload sertivikat SKD peserta yang bisa diikuti :

  • Akses laman https://sertificat.bkn.go.id/
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Masukkan nomor peserta
  • Pilih tipe seleksi, bisa diisi CPNS dan PPPK
  • Klik Unduh.

Adapun selanjutnya hasil SKD CPNS akan diumumkan masing-masing instansi pada 20-22 November 2023.

Tahap SKD juga nantinya akan ada masa sanggah yang berlangsung selama 3 hari, terhitung sejak 23-25 November 2023, dan akan diumumkan pada 27 November hingga 2 Desember 2023.

Sekedar informasi, nantinya sistem akan menampilkan sertifikat CAT peserta CPNS maupun PPPK yang mengikuti SKD maupun seleksi kompetensi.

Sebab, fasilitas unduh atau download sertifikat CAT ini berlaku bagi semua peserta, baik yang memenuhi nilai ambang batas maupun tidak.

Selain itu, hasil tes SKD dan seleksi kompetensi peserta juga bisa dilihat secara realtime saat ujian berlangsung melalui live score di Youtube Official BKN.

Jadawal Pengumuman SKD CPNS-PPPK 2023

Seleksi CPNS dan PPPK 2023 (Kolase TribunPriangan.com)
Seleksi CPNS dan PPPK 2023 (Kolase TribunPriangan.com) (Kolase TribunPriangan.com)

Merujuk tanggal perilisan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), tahap penalaran seleksi nasional tersebut dilaksanakan per tanggal 9-18 November 2023.

Ini merupakan rujukan dari surat keputusan BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2023.

Adapun jadwal pengumuman hasil SKD CPNS akan dilakukan pada 20-22 November 2023, setelah melalui tahap Pengolahan Nilai SKD pada 16-19 November 2023.

Sementar untuk peserta PPPK masih harus mengikuti serangkaian tes, dan diperkirakan akan berlangsung selama 25 hari terhitung mulai hari ini, Jumat (10/11/2023).

Tahap tersebut meliputi, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi mulai 10 November - 4 Desember 2023, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan muali 15 November - 6 Desember 2023, Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 30 November - 9 Desember 2023, lalu terakhir, Pengumuman Kelulusan pada 6 - 15 Desember 2023.

Untuk lebih jelas simak jadwal baru terlengkap pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023, berikut ini.

Jadwal Seleksi CPNS 2023

  • 19 September - 3 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi
  • 20 September - 11 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi
  • 20 September - 14 Oktober 2023: Seleksi Administrasi
  • 15 - 18 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
  • 19 - 21 Oktober 2023: Masa Sanggah
  • 19 - 23 Oktober 2023: Jawab Sanggah
  • 22 - 28 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
  • 29 - 31 Oktober 2023: Penarikan data final
  • 1 - 4 November 2023: Penjadwalan SKD CPNS
  • 5 - 8 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS
  • 9 - 18 November 2023: Pelaksanaan SKD CPNS
  • 16 - 19 November 2023: Pengolahan Nilai SKD CPNS
  • 20 - 22 November 2023: Pengumuman Hasil SKD CPNS
  • 23 - 25 November 2023: Masa Sanggah
  • 23 - 27 November 2023: Jawab Sanggah
  • 24 - 28 November 2023: Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah
  • 27 November – 2 Desember 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
  • 3 - 22 Desember 2023: Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT
  • 3 - 5 Desember 2023: Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB)
  • 6 - 10 Desember 2023: Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi
  • 9 - 10 Desember 2023: Penarikan data final
  • 11 - 12 Desember 2023: Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT
  • 13 - 15 Desember 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT
  • 16 - 22 Desember 2023: Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT
  • 23 Desember 2023 - 4 Januari 2024: Integrasi Nilai SKD dan SKB
  • 5 - 12 Januari 2024: Pengumuman Kelulusan
  • 13 - 15 Januari 2024: Masa Sanggah
  • 13 - 19 Januari 2024: Jawab Sanggah
  • 15 - 20 Januari 2024: Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah
  • 16 - 22 Januari 2024: Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah
  • 23 Januari - 21 Februari 2024: Pengisian DRH NIP CPNS
  • 22 Februari - 22 Maret 2024: Usul Penetapan NIP CPNS

Jadwal Seleksi PPPK 2023

  • 19 September - 3 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi
  • 20 September - 11 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi
  • 20 September - 14 Oktober 2023: Seleksi Administrasi
  • 15 - 18 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
  • 19 - 21 Oktober 2023: Masa Sanggah
  • 19 - 23 Oktober 2023: Jawab Sanggah
  • 22 - 28 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
  • 29 - 31 Oktober 2023: Penarikan data final
  • 1 - 4 November 2023: Penjadwalan Seleksi Kompetensi
  • 5 - 8 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi
  • 10 November - 4 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
  • 15 November - 6 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
  • 30 November - 9 Desember 2023: Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi
  • 6 - 15 Desember 2023: Pengumuman Kelulusan
  • 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024: Pengisian DRH NI PPPK
  • 15 Januari - 13 Februari 2024: Usul Penetapan NI PPPK.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved