Rokok Ilegal di Sumedang Gerogoti Kesehatan Masyarakat dan Pendapatan Negara
Rokok Ilegal di Sumedang Gerogoti Kesehatan Masyarakat dan Pendapatan Negara
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Satpol PP Kabupaten Sumedang mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan menghisap rokok ilegal.
Rokok tanpa cukai dengan harga murah itu dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan. Produk yang jelas-jelas melanggar aturan itu pun peredarannya merugikan negara.
Kasatpol PP Kabupaten Sumedang, Syarif Efendi Badar mengatakan pemerintah belum mengetahui apa kandungan di dalam satu batang rokok ilegal.
"Termasuk yang membahayakan, komposisinya apa? Tidak dilaporkan," kata Syarif kepada TribunPriangan.com, Rabu (15/11/2023).
Dalam merugikan negara, rokok ilegal bisa mengurangi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang memang diperoleh dari cukai rokok.
DBHCHT biasanya ditransfer ke daerah penghasil tembakau untuk menambah pendapatan daerah demi menunjang pembangunan. Kabupaten Sumedang di antara yang mendapatkan DBHCHT itu.
"Jelas merugikan negara dan daerah, karena ada cukai yang tidak mauk ke negara, dari DBHCHT, itu bisa mengurangi," katanya.
Syarif meminta agar masyarakat tidak tergiur dengan harga rokok murah tapi ilegal.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Syarif-Effendi-Badar.jpg)