UMP Jabar 2023

Ternyata Segini UMK Bandung Raya Tahun 2024 Jika Resmi Naik 15 Persen

Segini UMK 3 Daerah di Bandung Tahun 2024 Mendatang, Jika Resmi Naik 15 Persen

Kompas.com
Ternyata Segini UMK Bandung Raya Tahun 2024 Jika Resmi Naik 15 Persen 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker memprediksi adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi di tahun 2024 mendatang.

Hal ini berdasarkan rencana pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Itu artinya akan ada penikan nominal upah bagi para buru atau pekerja, sebab aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Adapun rencanannya kabar ini baru akan diumumkan akhir November 2023.

Diketahui sebelumnya, kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen merupakan tuntutan para buruh kepada pemerintah, termasuk upah minimum UMK 2024 untuk 3 daerah di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: UMP 2024 Bakal Naik Per 21 November 2023, Ini Kisaran Nominal UMK di Wilayah Jawa Barat

3 Daerah tersebut meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.

UMR Kota Bandung dan sekitarnya sendiri disahkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Tuntutan para buruh soal kenaikan Upah Minimum UMP Jawa Barat 2024 sebesar 15 persen akan berimplikasi terhadap UMK 2024 untuk 27 kabupaten dan kota di Jabar.

Hal ini dijelaskan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pada dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023) lalu.

Ida telah meminta para kepala daerah agar menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.

Baca juga: UMP Naik Lagi 15 Persen, Segini UMK 10 Kota dan Kabupaten di Wilayah Priangan Timur Tahun 2024

Kepastian kenaikan upah minimum tersebut, kata ida, diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu, yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Adapun, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Lantas berapakah nominal UMK 2024 di Bandung Raya setelah ikut naik 15 persen berdasarkan UMP Jabar 2024?

Formula UMP Jika Naik 15 persen

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/2/2023), UMP Jabar 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022, dan telah resmi di tetapkan di seluruh wilayah

Di sisi lain para pekerja atau buruh mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen.

Semisal di UMP Jawa Barat 2023 Rp 1.986.596 + 15 persen = Rp 2.284.585.

Meski begitu, kenaikan UMP Jawa Barat tersebut masih usulan.

Berikut hasil perhitungan UMK tiga daerah di Bandung dan sekitarnya jika meggunakan formula 15 persen.

Baca juga: Ini Dia Kisaran UMK Kota Banjar di Tahun 2024 Jika UMP Naik Sebesar 15 Persen

Perkiraan UMK 2024 untuk 3 Daerah di Bandung dan Sekitarnya

  • UMK 2024 Kota Bandung: Rp4.048.462,69 (UMK 2023) + 15 persen = Rp4.655.732,09 perbulan
  • UMK 2024 Kabupaten Bandung: Rp3.492.465,99 (UMK 2023) + 15 persen = Rp4.016.335,88 per bulan
  • UMK 2024 Kabupaten Bandung Barat (KBB): Rp3.480.795,40 (UMK 2023) + 15 persen = Rp4.002.795,40 per bulan

Perhitungan ini masih bersifat hitungan sementara dan pribadi, sebab belum ada arahan resmi dari Pemerintah mengenai kenaikan upah tersebut.

Adapun nominal tersebut naik dari upah sebelumnya di 3 wilayah tersebut yang hanya berkisar 3 hingga 4 juta rupiah.

Baca juga: UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Sumedang Tahun 2023

Sebagai perbandingan berikut kisaran upah minimum pertengahan tahun 2023, sebelum adanya isu kenaikan.

  • Kota Bandung Rp 4.048.462,69
  • Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99
  • Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,40

Demikian upah minumum UMK Jawa Barat 2024 untuk tiga wilayah di Bandung jika kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen disetujui pemerintah. Semoga bermanfaat.

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved