CPNS 2023
Peserta CPNS dan PPPK Wajib Tahu, Ternyata Ini Sanksi untuk Peserta Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
5 Sanksi Tegas yang Berlaku Bagi Peserta CPNS dan PPPK saat Tes Seleksi Kompetensi Dasar Beralngsung
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah berlangsung.
Merujuk tanggal perilisan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), tahap penalaran seleksi nasional tersebut baru akan dilaksanakan pertanggal 9-18 November 2023.
Ini merupakan rujukan dari surat keputusan BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2023.
Namun seleksi nasional ini baru akan berlangsung bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hati ini, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Peserta CPNS dan PPPK Jangan Sampai Bingung, Ini Pembagian Sesi 1,2,3, dan 4 Tes SKD 2023
Bagi para peserta yang dinyatakan lolos dari seleksi administrasi sebelumnya, maka ini menjadi babak awal dari persaingan sengit seluruh peserta setahan air.
Untuk itu, peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum mengikuti seleksi nasional tersebut.
Diketahui, tahun ini Badan Kepegawain Negara hanya menargetkan kuota CPNS untuk instansi juga lembaga pemerintah yang berada di pusat.
Baca juga: Link Pengumuman Hasil Ujian Seleksi Kompetensi Dasar PPPK 2023, Ternyata Tanggal Segini Diumumkan
Selanjutnya peserta yang dinyatakan lolos tersebut, mengikuti Seleksi Kompetensi, dengan ketentuan bahwa setiap peserta wajib mentaati tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi yang telah ditetapkan.
Disamping itu, para peserta diminta agar selalu patu pada aturan yang berlaku.
Pasalnya BKN juga menerapkan disiplin sejak dini bagi peserta yang melanggar, dengan cara memberikan sanksi.
Baca juga: Tes SKD CPNS-PPPK Dimulai Hari Ini, Ini Barang yang Boleh Dibawa saat Pelaksanaan Tes
Lantas apa saja sanksi bagi peserta yang melanggar peraturan saat SKD berlangsung?
Diketahui, dalam pelaksanaanya seleksi penalaran ini termasuk salah satu tes yang dikenal ketat dan sangat selektif.
Tak heran jika dalam penerapannya terdapat begitu banyak peraturan yang diberlakukan.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan dan menyaring sumber daya manusia yang berkualitas bagi negara.
BKN sebagai pelaksana pun telah memberlakukan beberapa sanksi untuk mengimbangi peraturan yang ada, diantaranya sebagai berikut.
Sanksi Pelanggaran Peserta SKD
- Peserta yang terlambat hadir dan i jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf
- tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
- Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f tidak
diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur; - Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana angka 1 huruf h tidak diperkenankan
mengikuti seleksi atau diangap gugur; - Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf i
dan huruf j dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan
sebagai peserta seleksi.
Dengan demikian para peserta diharapkan dapat selalu tertib dan menaati peraturan yang telah ditetapkan, agar dapat mengimbangi ketentuan pelaksanaan SKD, dan mempermudah jalannya tes.
Baca juga: BKN: Kartu Peserta Tidak Memuat Keterangan Tanggal dan Sesi Ujian SKD CPNS 2023
Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS 2023
1. Pelamar mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu dan tempat pelaksanaan sesuai jadwal;
2. Pelamar yang tidak hadir sesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan gugur;
3. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKD yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun;
4. Pelamar yang akan mengikuti SKD, wajib membawa:
a. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
b. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau
- KTP digital asli; atau
- Surat keterangan pengganti KTP asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil.
5. Pelamar mengenakan pakaian, dengan ketentuan:
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab) tanpa menggunakan bros/pin/peniti;
- Sepatu tertutup berwarna hitam;
- Tidak menggunakan ikat pinggang/perhiasan;
- Disarankan untuk tidak membawa barang-barang yang tidak diperlukan dalam kegiatan tes SKD.
Baca juga: SEGERA CATAT, 15 Link Resmi untuk Cek Jadwal Beserta Lokasi Ujian SKD CPNS 2023
6. Panitia berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan;
7. Pelamar wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai
8. Kelulusan Pelamar adalah prestasi Pelamar sendiri.
Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;
9. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Pelamar;
10. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun Anggaran 2023/2024 tidak dipungut biaya;
11. Pelamar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua atau roda empat di
dalam lingkungan tempat pelaksanaan SK;
12. Pengantar dilarang masuk dan menunggu di lokasi ujian;
13. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti kegiatan SKD menjadi tanggung jawab masing-masing Pelamar.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
| Tes SKD CPNS-PPPK Dimulai Hari Ini, Ini Barang yang Boleh Dibawa saat Pelaksanaan Tes |
|
|---|
| BKN: Kartu Peserta Tidak Memuat Keterangan Tanggal dan Sesi Ujian SKD CPNS 2023 |
|
|---|
| SEGERA CATAT, 15 Link Resmi untuk Cek Jadwal Beserta Lokasi Ujian SKD CPNS 2023 |
|
|---|
| INGAT, Ternyata Begini Cara Mudah Cek Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2023, Peserta Wajib Tahu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Tes-SKD-CPNS-2023-Dimulai-Besok-Cek-Kembali-Ketentuan-Berpakaian.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.