CPNS 2023
Peserta CPNS dan PPPK Jangan Sampai Bingung, Ini Pembagian Sesi 1,2,3, dan 4 Tes SKD 2023
Peserta CPNS dan PPPK Jangan Sampai Bingung, Ini Pembagian Sesi 1,2,3, dan 4 Tes SKD 2023
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pelaksanaan Tes Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), pada tahap tengah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tengah berlangsung hari ini.
Para peserta telah diwajibkan memiliki kartu ujian masing-masing, yang telah diberikan waktu cetak 4 hari sebelumnya, terhitung mulai tanggal 5 November 2023.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri telah menentukan tanggal pelaksanaan seleksi tahap nasional tahap dua ini jatuh pada Rabu (9/11/2023).
Para peserta sebelumnya juga sudah diwajibkan untuk mencetak kartu ujian sebelum hari H pelaksanaan tes berlangsung.
Adapun, banyaknya peserta disetiap instansi memngharuskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk bisa meminimalisir tumpukan peserta dalam sekali pelaksaan tes.
Maka dari itu, pelaksanaan akan dibagi sekurang-kurangnya dalam 4 sesi tesi.
Baca juga: BKN: Kartu Peserta Tidak Memuat Keterangan Tanggal dan Sesi Ujian SKD CPNS 2023
Lantas bagaimana pembagian waktu dari keempat sesi tes tersebut?
Mengutip laman resmi BKN, ujian SKD CPNS 2023, tes CAT BKN memang terdiri dari 4 sesi utama pada hari selain Jumat.
Sedangkan terkhusus pada hari Jumat, tes SKD hanya akan dilakukan sebanyak 2 kali atau 2 sesi.
Juga jika mengacuh pada sesi yang diterapkan beberapa instasi, seperri DPR RI, Kemenag dan KPK yang menggelar tes SKD CPNS 2023, berikut ini adalah pembagian waktu sesinya:
Sesi 1: dimulai pukul 08.00
Sesi 2: dimulai pukul 10.30
Sesi 3: dimulai pukul 13.00
Sesi 4: dimulai pukul 15.30
Namun peserta diharapkan datang 60-90 menit sebelum jam pelaksanaan guna melakukan beberapa registrasi, dengan rincian pembagian waktu sebagai berikut :
Selain Hari Jumat

- Sesi 1 - Pukul 06.30 - 08.00:
1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Pukul 08.00 - 09.40: Pelaksanaan SKD CPNS
- Sesi 2 - Pukul 09.00 - 10.30:
1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Pukul 10.30 - 12.10: Pelaksanaan SKD CPNS
- Sesi 3 - Pukul 11.30 - 13.00:
1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Pukul 13.00 - 14.40: Pelaksanaan SKD CPNS
- Sesi 4 - Pukul 14.00 - 15.30 :
1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Pukul 15.30 - 17.10: Pelaksanaan SKD CPNS
Baca juga: SEGERA CATAT, 15 Link Resmi untuk Cek Jadwal Beserta Lokasi Ujian SKD CPNS 2023
Hari Jumat

- Sesi 1 - Pukul 06.30 - 08.00:
1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Pukul 08.00 - 09.40: Pelaksanaan SKD CPNS
- Sesi 2 - Pukul 13.30 - 15.00:
1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Pukul 15.00 - 16.40: Pelaksanaan SKD CPNS
Baca juga: INGAT, Ternyata Begini Cara Mudah Cek Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2023, Peserta Wajib Tahu
Selain itu, waktu ujian sendiri akan berlangsung selama 100 menit, dan Anda harus datang ke lokasi ujian 90 menit sebelum ujian digelar.
Kartu Ujian Tak Memuat Sesi dan Tanggal Pelaksanaan Tes SKD Peserta
Sekedar informasi, dalam pelaksanaannya BKN memastikan untuk kartu ujian peserta tak memuat tanggal dan sesi ujian.
Hal ini menyusul adanya berbagai keluhan seputar tanggal juga sesi tes para peserta CASN, baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Dalam kartu ujian tidak ada tanggal, sesi, dan jam (ujian)," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/11/2023).
Pasalnya, tanggal pelaksanaan SKD hanya bisa dilihat pada pengumuman yang dibuat instansi di situs masing-masing.
Pengumuman alamat lokasi dan jadwal ujian tersebut akan dilakukan bertahap, mulai 5-8 November 2023.
"Untuk sesi dan tanggal ujian, peserta bisa melihat pengumuman di instansi yang dilamar," ungkap Nur.
Nur mengatakan, peserta yang telah mencetak kartu ujian CPNS dan PPPK 2023 di situs pendaftaran sscasn.bkn.go.id tidak perlu mencetak kembali.
"Dan bagi yang sudah cetak tidak perlu cetak kembali," tambahnya.
Seperti yang diketahui, kartu ujian CASN memuat identitas, nomor peserta, kualifikasi pendidikan, serta formasi dan instansi yang dilamar peserta.
Kartu seleksi kompetensi juga menyertakan lokasi ujian, meski alamat lengkap pada laman masing-masing instansi.
Saat hari pelaksanaan ujian, peserta wajib membawa kartu ujian serta kartu atau bukti identitas diri asli.
Baca juga: CATAT, Ternyata Ini Ketentuan Berpakaian hingga Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS 2023
Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS KPK 2023
1. Pelamar mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu dan tempat pelaksanaan sesuai jadwal;
2. Pelamar yang tidak hadir sesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan gugur;
3. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKD yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun;
4. Pelamar yang akan mengikuti SKD, wajib membawa:
a. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
b. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau
- KTP digital asli; atau
- Surat keterangan pengganti KTP asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan
- Catatan Sipil.
5. Pelamar mengenakan pakaian, dengan ketentuan:
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab) tanpa menggunakan bros/pin/peniti;
- Sepatu tertutup berwarna hitam;
- Tidak menggunakan ikat pinggang/perhiasan;
- Disarankan untuk tidak membawa barang-barang yang tidak diperlukan dalam kegiatan tes SKD.
6. Panitia berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan;
7. Pelamar wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai
8. Kelulusan Pelamar adalah prestasi Pelamar sendiri.
Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;
9. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Pelamar;
10. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun Anggaran 2023/2024 tidak dipungut biaya;
11. Pelamar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua atau roda empat di
dalam lingkungan tempat pelaksanaan SK;
12. Pengantar dilarang masuk dan menunggu di lokasi ujian;
13. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti kegiatan SKD menjadi tanggung jawab masing-masing Pelamar.(*)
Simak berita update TribunPrianga.com lainnya di : Google News
CPNS
CPNS 2023
Sesi 1
Sesi 2
Sesi 3
Sesi 4
Pembagian Sesi Tes SKD PPPK 2023
Pembagian Sesi Tes SKD CPNS 2023
Pembagian Sesi SKD CPNS dan PPPK 2023
PPPK
PPPK 2023
SKD
tes SKD
Tes SKD CPNS-PPPK Dimulai Hari Ini, Ini Barang yang Boleh Dibawa saat Pelaksanaan Tes |
![]() |
---|
Sudah Siap Ikut Tes CASN Hari Ini? Jangan Lupa Baca Doa, Simak Kumpulan Doa agar Mudah Kerjakan Soal |
![]() |
---|
SEGERA CATAT, 15 Link Resmi untuk Cek Jadwal Beserta Lokasi Ujian SKD CPNS 2023 |
![]() |
---|
INGAT, Ternyata Begini Cara Mudah Cek Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2023, Peserta Wajib Tahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.