Diduga Banyak Alat Peraga Kampanye Melanggar di Kota Tasikmalaya, Ini yang Akan Dilakukan Satpol PP
Diduga Banyak Alat Peraga Kampanye Melanggar di Kota Tasikmalaya, Ini yang Akan Dilakukan Satpol PP
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Meski belum memasuki masa kampanye, Alat Peraga Kampanye dari berbagai calon legislatif (caleg) partai politik (Parpol) tampak menjamur terpasang di beberapa titik di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dengan demikian, melalui keterangan resmi dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, beberapa dinas terkait telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Penertiban alat peraga kampanye pada Jumat (20/11/2023) lalu dan Senin (6/11/2023) kemarin.
Diketahui, Rakor tersebut juga dihadiri oleh para perwakilan parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Menindaklanjuti hasil Rakor, Bawaslu Kota Tasikmalaya bersama dengan dinas terkait dikabarkan akan menurunkan Alat Peraga Kampanye caleg Kota Tasikmalaya yang melanggar ketentuan peraturan dan perundang-undangan pada Rabu (8/11/2023) besok, tepatnya pukul 08.00 WIB.
“Kita lihat, bagaimana nih proses penempatan daripada reklame itu sendiri? Apakah dipasang dengan sembarangan? Dalam arti tidak sesuai dengan estetika atau lingkungan, dipasang di tiang telepon, tiang listrik, di pohon. Nah, itu juga ‘kan sebenarnya sudah melanggar daripada estetika, makanya itu bisa kapan saja ditertibkan gitu,” ucap Kabid Tibum Satpol PP Kota Tasikmalaya, Budhi Hermawan kepada TribunPriangan.com di kantornya, Selasa (7/11/2023).
Sedangkan terkait Alat Peraga Kampanye caleg, tambahnya, Budhi merujuk pada dua aspek.
“Aspek pertama, kita lihat dulu daripada tupoksi Satpol PP menurut Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 255 Ayat 1, di sana disebutkan bahwa Satpol PP itu menegakkan Perda dan Perkada,” papar Budhi.
“Sehingga di luar Perda dan perkada, bukan kewenangan kami. Baik itu Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, apapun itu, dan termasuk bagaimana hari ini berbicara tentang kampanye. Itu substansi awalnya,” lanjut dia.
Sedangkan aspek kedua, sambung Budhi, pihaknya merujuk pada Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang reklame.
“Di sana (tertulis) bahwa pengampu atau pembinaan, pengawasan, dan pengendalian (Binwasdal) hal tersebut ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi reklame, sehingga kami lebih pasif, bukan aktif. Kami menunggu rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan oleh OPD yang membidangi reklame,” lengkap Budhi.
“Makanya, insyaAllah, terkait konten ini, jami sudah berkoordinasi dengan pengampu daripada Pemilu ini, salah satunya adalah Bawaslu Kota Tasikmalaya. Kami akan melakukan penertiban bersama besok,” pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Diduga-Banyak-Alat-Peraga-Kampanye-Melanggar.jpg)