Arisan Bodong di Ciamis

BREAKING NEWS - Korban Dugaan Investasi Arisan Bodong Lapor ke Polres Ciamis, Kerugian Rp 2,8 M

Sejumlah warga Ciamis mengaku telah menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi arisan bodong, melapor ke Polres Ciamis, kerugian Rp 2,8 M

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Machmud Mubarok
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
Korban dugaan penipuan berkedok investasi arisan bodong melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ciamis, Rabu (1/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Sejumlah warga Ciamis mengaku telah menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi arisan bodong

Mereka melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ciamis, Rabu (1/11/2023).

Salah satu korban berinisial RR (26), warga Desa Jatinagara, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis mengatakan, dia menjadi salah satu korban dugaan penipuan berkedok investasi arisan bodong yang dilakukan oleh RI yang notabene adalah temannya sendiri.

Total kerugian yang dialami para korban dari praktek dugaan penipuan tersebut senilai Rp 2,8 miliar.

“Awalnya saya ikut arisan dari tahun 2020, namun kendalanya di tahun sekarang. Dia (inisial RI) selalu mengiming-imingi kalau ikut investasi, di setiap minggunya nanti akan dikasih lebihnya,” ucap RR, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Ibu Muda Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong, Korban Sosialita dan Ibu Tumah Tangga

Baca juga: Wanita Berparas Cantik Asal Sukabumi Jadi Korban Investasi Bodong, Alami Kerugian Rp 400 Juta

RR menyebut, uang yang dia investasikan tersebut, akan digunakan untuk mendanai dana talang lebih dulu untuk orang yang akan mendapatkan arisan.

“Itu uangnya diputar untuk dana talang bagi orang-orang yang akan menang arisan. Jadi pinjam dulu ke saya nanti bayarnya pas orang itu dapat arisan,” lanjut RR.

Awalnya RR memberikan modal pada pelaku tersebut berkisar jutaan rupiah dan tidak diberikan satu kali saja, bahkan sudah beberapa kali hingga mencapai Rp 40 juta.

Tak disangka, dari keuntungan modal yang selalu berjalan mulus tanpa kendala itu, akhirnya RR harus mengalami kerugian puluhan juta bersama korban lainnya hingga total mencapai Rp 2,8 miliar.

RR mengaku kenal dengan pelaku berinisial RI sudah sekitar 8 tahun, namun setelah aksi penipuan tersebut, RR hilang komunikasi dengan pelaku yang diduga telah melarikan diri dengan membawa sejumlah uang investasi para korban.

“Karena tidak ada itikad baik dari RI, saya bersama korban lainnya melaporakn kasus ini dan memutuskan untuk mengambil jalur hukum,” tegasnya.

Baca juga: 2 Kasus Investasi Bodong Terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada

Selain RR, korban lainnya berinisial SA (29) warga Rajadesa, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, juga mengaku telah tertipu oleh pelaku.

SA telah mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening milik pelaku sebanyak lima kali dengan total sebesar Rp 68 juta.

“Saya awalnya percaya, bahkan sampai lima kali transfer dan sekali transfer sebesar Rp15 juta hingga terakhir Rp 8 juta,” ucap SA.

Selain RR dan SA, korban lainnya diketahui mengalami kerugian mencapai Rp 496 juta berinisial MM merupakan warga Cingambul Kondangmekar, Kabupaten Majalengka.

MM sudah melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Majalengka dan berharap pelaku dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved