4 Bersaudara Jadi Pencuri Kabel

Komplotan Maling Kabel Optik di Tasikmalaya Duplikat Kunci Gudang, Jual Hasil Curian ke Bandung

4 orang pria diciduk polisi lantaran aksinya dalam pencurian kabel fiber optik di gudang salah satu perusahaan di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat

tribunpriangan.com/aldi m perdana
BREAKING NEWS! Empat Bersaudara Kompak Jadi Pencuri Kabel Optik di 7 Tempat 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - 4 orang pria diciduk polisi lantaran aksinya dalam pencurian kabel fiber optik di gudang salah satu perusahaan di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu (28/10/2023) dan Minggu (29/10/2023) lalu.

4 orang tersebut, yakni RP, MR, BS, dan RN ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

“Dari hasil penyidikan, empat pelaku ini masih ada hubungan kekeluargaan satu sama lain. Sedang salah satu pelaku yang berinisial RP merupakan salah satu karyawan gudang kabel fiber optik tersebut,” jelas Kasatreskim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Fetrizal kepada TribunPriangan.com pada Selasa (31/10/2023).

Baca juga: TERANCAM 7 TAHUN PENJARA, Gudang Kabel Optik di Tasikmalaya Dicuri Karyawannya Sendiri

Tambahnya, RP diketahui menjabat sebagai Maintenance Technical cabang Tasikmalaya dari perusahaan kabel fiber optik tersebut.

“Ini modusnya menduplikasi kunci gudang, karena yang bersangkutan bekerja di tempat tersebut. Kemudian diduplikasi dan dari duplikasi kunci palsu tersebut yang bersangkutan mengajak rekan lainnya untuk mengambil gulungan kabel optik yang berada di lokasi,” papar Fetrizal.

“Sementara ini, dari hasil penyelidikan, TKP yang dilakukan oleh para pelaku itu masih di seputaran wilayah Kota Tasikmalaya. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap penadah barang bukti yang sudah dilakukan pencurian tersebut, dan hari ini juga anggota kami masih berada di lapangan untuk melakukan pengembangan,” lanjutnya.

Komplotan Pencuri Kabel Optik di Tasikmalaya, Polisi: Semua Pelaku Masih Kerabat
Komplotan Pencuri Kabel Optik di Tasikmalaya, Polisi: Semua Pelaku Masih Kerabat (TribunPriangan.com/Aldi M Perdana)

Baca juga: DITUTUP HARI INI, PT Kereta Cepat Indonesia Cina Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Ini, Segera Cek

Fetrizal juga menambahkan, bahwa komplotan ini telah melakukan aksinya di 7 TKP berbeda.

“Selanjutnya, kami menemukan bahwa para pelaku telah melakukan pencurian di tempat berbeda sebanyak 7 TKP,” jelas Fetrizal.

“Dan kami masih dalam pengembangan untuk menyelidiki terkait TKP-TKP lain yang disampaikan oleh para pelaku,” lanjutnya.

Baca juga: Ujian Berat Lini Tengah Persib Berpotensi Pincang, 2 Gelandang Terpaksa Absen Lawan Madura United

Fetrizal juga mengungkapkan, bahwa Polsek Cihideung dan Cibeureum, masing-masing mengamankan dua pelaku.

“Dari Polsek Cibeureum dan Cihideung ini, kami mengamankan saudara RP dan MR, juga BS dan RN di TKP yang berbeda, lokasi yang berbeda, pada hari Sabtu dan hari Minggu kemarin,” lengkap dia.

Fetrizal menambahkan, bahwa kerugian yang dilaporakan dari Polsek Cibeureum, yakni sebesar Rp 28 juta sedang dari polsek Cihideung sebesar Rp 41 juta.

Baca juga: TERAKHIR HARI INI, PT Indofood Sukses Makmur Tbk Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Ini, Cek di Sini

“Jadi, kami sampaikan bahwa selain dari dua TKP tersebut, masih ada 5 TKP yang nantinya akan kami lakukan pengembangan,” lengkap Fetrizal.

Terungkapnya perkara tersebut, lanjut dia, berawal dari rekaman CCTV yang dilakukan penyelidikan oleh gabungan dari Polres Tasikmalaya kota dan Polsek Cihideung dan Cibeureum.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami mengamankan satu orang pelaku yang kemudian dilakukan pengembangan, sehingga pada hari Minggu, semua pelaku yang terlibat dalam pencurian dengan pemberatan tersebut berhasil diamankan,” lengkap Fetrizal.

Baca juga: DITUTUP HARI INI, PT Kereta Cepat Indonesia Cina Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Ini, Segera Cek

Komplotan tersebut, lengkapnya, melancarkan aksinya antara pukul 03.00 WIB sampai azan subuh.

“Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu unit mobil Grand Max, alat pemotong kabel, tangga, tang yang digunakan untuk memotong kabel, kemudian alat bukti lain seperti kunci kontak dan STNK mobil yang digunakan oleh para pelaku,” jelas Fetrizal.

“Untuk pasal yang dipersangkakan adalah pasal 363, yaitu dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved