CPNS 2023
Apa Tahap Selanjutnya Setelah Pengumuman Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023? Ini Jawaban BKN
Apa Tahap Selanjutnya Setelah Pengumuman Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023? Ini Jawaban BKN
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Perekrutan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih berlangsung hingga detik ini.
Diketahui seleksi yang juga berlaku bagi calon peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini, baru akan menemui titik akhir perekrutan pada 2024 mendatang.
Sebelumnya seleksi nasional ini baru saja dimulai pada 20 September 2023 lalu.
Merujuk pada jadwal terbaru rilisan Badan Kepegawain Negara (BKN), tahap selanjutnya setelah pengumuman masa sanggah yang akan berakhir pada 28 Oktober, adalah Penarikan Data Final.
Tahap tersebut akan berlangsung pada 29-31 Oktober 2023 mendatang.
Adapun jadwal tersebut akan diumumkan pula bagi setiap instansi yang bersangkutan.
Baca juga: Berapa Besaran Passing Grade Tes SKD untuk CPNS 2023 Agar Bisa Masuk Tahap Seleksi SKB?
Lantas apa itu tahap Penarikan Data Final, pada seleksi CPNS dan PPPK 2023?
Penarikan Data Final
Penarikan data final CPNS dan PPPK 2023 adalah penarikan data yang dilakukan oleh BKN dari instansi setelah melakukan pengumuman hasil sanggah dari seleksi administrasi.
"Perlu kami sampaikan terkait penarikan data final, adalah penarikan data antara BKN dengan instansi setelah instansi mengumumkan pascasanggah hasil seleksi administrasi," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan, Minggu (22/10/2023) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Mau Cek Hasil Sanggah CPNS dan PPPK 2023? Berikut Link dan Cara Ceknya di Sini
Bagi peserta yang dinyatakan telah lolos seleksi administrasi entah murni maupun melalui masa sanggah, wajib mencetak kartu ujian di laman sscasn.bkn.go.id.
Kartu ujian sudha bisa dicetak setelah pengumuman pascasanggah seleksi administrasi sudah selesai dilakukan oleh masing-masing instansi.
Baca juga: Kapan Hasil Sanggah CPNS dan PPPK 2023 Diumumkan? Segera Simak Ini Jadwalnya
Jadwal Baru Seleksi CPNS 2023
Badan Kepegawain Negara remsi menyesuaiklan jadwal seleksi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Perilisan terbaru panitia seleksi nasional tersebut resncananya akan diperpanjang hingga 11 Oktober, yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 9 Oktober 2023.
Selain itu, penyesuaian jadwal seleksi yang juga diperuntukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut telah tertuang dalam surat edaran Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.
Baca juga: Kapan Para Pelamar Dapat Mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2023? Berikut Jawabannya
Dimana dalam surat tersebut menjelaskan bahwa terkait tingginya trafik pendaftaran pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) berdampak terhadap portal pendaftaran seleksi CPNS 2023.
Jadwal terbaru CPNS 2023 Seleksi CPNS tahun ini diharapkan bisa rampung pada Maret 2024. Lebih lanjut, jadwal lengkap pelaksanaan CPNS tahun 2023 sebagai berikut:
Baca juga: Ada Instansi yang Wajibkan SKB di Seleksi CPNS 2023, Begini Contoh Soal dan Lama Waktu Pengerjaannya
Perubahan Jadwal CPNS 2023
- Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran seleksi: 20 September-11 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 20 September-14 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 15-18 Oktober 2023
- Masa sanggah: 19-21 Oktober 2023
- Jawab sanggah: 19-23 Oktober 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 22-28 Oktober 2023
- Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 1-4 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
- Masa sanggah: 23-25 November 2023
- Jawab sanggah: 23-27 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 26-30 November 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 27 November-2 Desember 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non CAT: 3-22 Desember 2023
- Penetapan titik lokasi SKB dengan CAT (input lokasi): 3-5 Desember 2023
- Pemilihan titik lokasi SKB dengan CAT oleh peserta seleksi: 6-8 Desember 2023
- Penarikan data final: 9-10 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan: 5-12 Januari 2024
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2024 Jawab sanggah: 13-19 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16-22 Januari 2024 Pengisian DRH NIP CPNS: 23
- Januari-21 Februari 2024
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-22 Maret 2024.
Baca juga: Kapan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang di CPNS dan PPPK Bagi Instansi yang Tak Wajibkan CAT?
Jadwal Seleksi PPPK 2023
- 19 September - 3 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi
- 20 September - 11 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi
- 20 September - 14 Oktober 2023: Seleksi Administrasi
- 15 - 18 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- 19 - 21 Oktober 2023: Masa Sanggah
- 19 - 23 Oktober 2023: Jawab Sanggah
- 22 - 28 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
- 29 - 31 Oktober 2023: Penarikan data final
- 1 - 4 November 2023: Penjadwalan Seleksi Kompetensi
- 5 - 8 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi
- 10 November - 4 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
- 15 November - 6 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
- 30 November - 9 Desember 2023: Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi
- 6 - 15 Desember 2023: Pengumuman Kelulusan
- 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024: Pengisian DRH NI PPPK
- 15 Januari - 13 Februari 2024: Usul Penetapan NI PPPK.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Mau Cek Hasil Sanggah CPNS dan PPPK 2023? Berikut Link dan Cara Ceknya di Sini |
![]() |
---|
KUMPULAN 15 Soal CPNS 2023, Lengkapi Beserta Kunci Jawaban, Segera Cek Sekarang |
![]() |
---|
Kapan Para Pelamar Dapat Mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2023? Berikut Jawabannya |
![]() |
---|
Ada Instansi yang Wajibkan SKB di Seleksi CPNS 2023, Begini Contoh Soal dan Lama Waktu Pengerjaannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.