Berita Seleb

Video Syur Mirip Rebecca Klopper Tersebar Kembali, Kuasa Hukum Ungkap Adanya Motif Sakit Hati

Artis Cantik Rebecca Klopper Kembali Terjerat Video Syur Mirip Dirinya, Kuasa Hukum Ungkap Adanya Motif Sakit Hati

|
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Rebecca Klopper didampingi sang kekasih Fadly Faisal dan kuasa hukumnya Sandy Arifin dalam jumpa pers di kawasan Panglima Polim Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, kembali lagi video syur mirip artis cantik Rebecca Klopper tersebar dan viral di media sosial.

Yang tentunya, hal itu pun membuat heran warganet kenapa video syur mirip Rebecca Klopper masih saja bisa tersebar bahkan hingga viral di media sosial.

Bahkan, menanggapi hal tersebut tim kuasa hukum Rebecca Klopper pun menduga jika ada motif dibalik penyebaran video yang mirip dengan kliennya tersebut.

Baca juga: Lirik Youre Mine - Rizky Febian dan Mahalini, Lagu Romantis yang Kini Tengah Populer di TikTok

Sampai juga tim kuasa hukum Rebecca menduga jika pelaku melakukan penyebaran video tersebut karena sakit hati.

"Ada pihak-pihak yang sengaja menyebarkan, berarti ada motif, seperti dicicil," ujar pengacara Raudhah Mariyah.

Bahkan, tim kuasa untuk kasus kedua ini berusahan untuk memburu pelaku penyebar video syur tersebut.

Baca juga: Sarwendah dan Betrand Peto Trending di Twitter, Video Lama Viral Kembali

"Dugaannya bisa jadi sakit hati cemburu tidak terima Rebecca jadi sosok yang lebih baik, bertemu dengan yang lebih baik," tutur Raudhah Mariyah.

Selain itu, perihal kasus kedua video ini, Raudhah Mariyah mengatakan jika ia dan timnya yaitu Muannas Alaidid telah melaporkan sebanyak tiga akun penyebar video syur tersebut ke Polda Metro Jaya Jakarta pada 7 Oktober dan lima akun penyebar ke Bareskrim Polri pada 8 Oktober.

Baca juga: Wow, Drama Korea My Dearest 2 Raih Rating Tertinggi 11,7 Persen, Drama Kisah Cinta zaman Joseon

Bahkan, menurut informasi yang diberikan jika para penyebar yang dilaporkan tersebut akan dijerat dengan ancaman Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE yang hukumannya maksimal enam tahun penjara. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved