Paman Asal Cianjur Setubuhi Keponakan

KRONOLOGI Paman Asal Cianjur yang Tega Setubuhi Keponakan Sendiri Selama 3 Tahun

S (47) pelaku tindak asusila terhadap keponakannya sendiri di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur melakukannya sejak tahun 2021 lalu

TribunPriangan.com/ Fauzi Noviandi
Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, Senin (16/10/2023) 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi. 


 TRIBUNPRIANGAN.COM, CIANJUR - S (47) pelaku tindak asusila terhadap keponakannya sendiri di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur melakukannya sejak tahun 2021 lalu. 

 Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku melakukan perbuatannya tersebut sejak korban masih kelas tiga SMP. 

 "Persetubuhan dan kekerasan terhadap keponakanya sendiri tersebut dilakukan sebanyak lima kali selama tiga tahun, atau terhitung sejak 2021 lalu," kata Tono pada wartawan, Senin (16/10/2023).  

Baca juga: Jalan Tol Jogjakarta-Bawen Bakal Usir Lahan Warga Desa Wanurejo Kecamatan Borobudur di Magelang

Awalnya lanjut dia, pelaku saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Cianjur tidak mengakui perbuatanya. Namun setelah dilakukan pendalaman pelaku pun mengakui perbuatanya. 

 "Sesuai dengan pengakuan pelaku, perbuatan bejatnya itu dilakukan karena suka kepada korban. Selain itu pelaku sering mengantar jemput korban sekolah," kata dia. 

 Ia mengatakan, atas perbuatanya tersebut pelaku dikenakan pasal 81 Undang-undang RI nomer 17 tahun 2016 tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca juga: 15 Link Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2023 untuk Pemerintah Provinsi

 "Saat korban juga masih mengalami trauma atas kejadian yang telah dialaminya itu. Namun kita juga akan tetap mendangi korban dengan melibatkan pihak lain," ucapnya. 

 Sekedar untuk diketahui, IS (17) gadis asal Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur menjadi korban tindak kekerasan seksual yang dilakulan pamanya sendiri. 

 IS mengalami tindakan tak terpuji dari pamanya sendiri yaitu S (47) tersebut sejak dirinya masih berusia 14 tahun. 

Baca juga: 55 Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Kementerian dan Lembaga Negara

 Kuasa Hukum Korban, Topan Nugraha mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, tersangka melakukan kekerasan seksual sudah sebanyak lima kali. 

 "Korban yang masih dibawah umur ini mendapatkan tindakan kekerasan oleh pamannya sendiri sejak tahun 2021 lalu, hingga Agustus 2023," katanya.  

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved