Buku Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban Kurikulum Merdeka 2023, Mata Pelajaran Bahasa Indonesia Kls 11 SMA/SMK : Kegiatan 1

Kunci Jawaban Kurikulum Merdeka 2023, Untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA/SMK, Kegiatan 1 : Drama Pentas

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kemendikbud.co.id
Kunci Jawaban Kurikulum Merdeka 2023, Untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA/SMK, Kegiatan 1 : Drama Pentas 

Lalu pada tahap dialog berupa konflik ketika terdakwa mendapat tuduhan dari hakim telah membuat 2 orang saksi mati.

Kemudian tahap epilog adalah tahap penutup ketika ditutup dengan suara “sekadar imajinasi” dan terdakwa serta istrinya duduk di ruang tamu.

4. Diketahui tokoh utamanya adalah terdakwa karena ia menjadi pusat cerita.

Pemeran pendukung seperti hakim, saksi, istri terdakwa, dan sahabat terdakwa.

Keempat tokoh tidak menjadi pusat cerita, tetapi menjelaskan bagaimana konflik berjalan.

5. Tokoh dengan watak baik ialah terdakwa dan istrinya.

Baca juga: Kunci Jawaban Buku Kurikulum Merdeka Kelas 12 SMA/SMK, Hal 39: Identifikasi Novel Sejarah Indonesia

Sebab ia mengalami depresi karena sifatnya terlalu lembut yang tidak bisa mengingkari bahwa dia telah berbuat salah ketika melakukan korupsi.

Sementara watak tokoh yang jahat adalah sahabat terdakwa yang mengatakan, “anggap saja kematian orang itu sekadar imajinasi dan tidak terjadi sungguh-sungguh.”

Perwatakan yang tidak terlalu jelas apakah ia jahat atau baik seperti saksi dan hakim ketua.

6. Terdakwa dalam sidang pengadilan tidak mengakui perbuatannya telah membunuh saksi.

Hal ini terlihat dalam dialog bahwa dia hanya menciptakan tokoh dalam novel-novelnya.

7. Hal yang dilakukan terdakwa sebenarnya adalah melakukan korupsi bersama teman-temannya 1 triliun dan ia mendapat bagian 100 miliar.

Menurutnya hukuman 3 bulan, kata sahabat terdakwa, itu ringan dan tidak berat.

8. Sebaiknya pelaku korupsi harus diberikan hukuman yang jauh lebih lama dan berat,

Tujuannya agar dapat membuat efek jera untuk yang ingin melakukan tindak pidana korupsi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved