Perempuan Asal Bandung Diringkus Polisi
Miliki Sabu, 2 Perempuan Asal Bandung Diringkus Polisi di Tasikmalaya, Kapolres Ungkap Begini
Dua perempuan asal Kota Bandung, Jawa Barat diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota pada Rabu (4/10/2023)
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Dua perempuan asal Kota Bandung, Jawa Barat diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota pada Rabu (4/10/2023) lalu karena memiliki narkoba jenis sabu.
Pelaku yang berinisial NA (40) merupakan warga Kecamatan Arcamanik dan ME (37) merupakan warga Kecamatan Mandalajati, yang keduanya berasal dari Kota Bandung, Jawa Barat.
Dari tangan kedua, pihak kepolisian mengamankan barang bukti 3 paket narkoba jenis sabu seberat 2,03 gram.
Baca juga: KRONOLOGI Detik-detik Dua Siswa SMAN 2 Bandung Terjatuh dari Lantai 2, Begini Kondisinya
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengatakan, bahwa pihaknya mengamankan dua perempuan yang diduga seorang pengedar.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan paket plastik bening yang di dalamnya berisikan 3 paket plastik beninng diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,03 gram,” ungkap Ikhwan kepada TribunPriangan.com pada Kamis (12/10/2023).
“Kami juga mengamankan 1 buah alat hisap sabu, juga 1 tas warna coklat dan 1 unit hape merek Oppo berwarna biru yang diduga digunakan untuk bertransaksi,” lanjutnya.
Baca juga: Jalan Tol Kertosono-Kediri Bakal Usir Lahan Warga di Desa Tegaron Kecamatan Prambon Nganjuk
Ikhwan menjelaskan, bahwa para pelaku diamanakan di wilayah Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berinisial R yang saat ini masih buron,” lengkapnya.
Baca juga: KUNCI JAWABAN Kurikulum Merdeka Kelas 8 SMP/MTS K13, Mapel IPA, Halaman 149 150 151 152 Kompetensi 3
Akibat perbuatannya itu, lengkap Ikhwan, maka kedua perempuan tersebut disangkakan pasal 112 ayat 1 juncto 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
| 25 Link Twibbon Hari Santri Nasional Siap Pakai, dengan Tema Menarik dan Penuh Perjuangan |
|
|---|
| Susunan Pemain Persis Solo vs Malut United, Malam Ini Duel Sengit Sho Yamamoto dan David da Silva |
|
|---|
| Otak Jaringan Sistem Ranjau Peredaran Narkoba Diburu Polisi, Sistem Kompleks Kelabui Aparat |
|
|---|
| BREAKING NEWS - Bajaj Pembawa Menu MBG Kecelakaan di Mangunreja Tasikmalaya, Begini Kondisinya |
|
|---|
| HUT Ke-61 Partai Golkar, DPD Golkar Sumedang Rayakan dengan Ziarah hingga Santuni Anak Yatim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/njnhiknkmjlokd.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.