Perempuan Asal Bandung Diringkus Polisi

Miliki Sabu, 2 Perempuan Asal Bandung Diringkus Polisi di Tasikmalaya, Kapolres Ungkap Begini

Dua perempuan asal Kota Bandung, Jawa Barat diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota pada Rabu (4/10/2023)

|
TribunPriangan.com/Aldi M Perdana
Miliki Sabu, Dua Perempuan Asal Bandung Diringkus Polisi di Tasikmalaya, Kapolres: Diduga Pengedar 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Dua perempuan asal Kota Bandung, Jawa Barat diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota pada Rabu (4/10/2023) lalu karena memiliki narkoba jenis sabu.

Pelaku yang berinisial NA (40) merupakan warga Kecamatan Arcamanik dan ME (37) merupakan warga Kecamatan Mandalajati, yang keduanya berasal dari Kota Bandung, Jawa Barat.

Dari tangan kedua, pihak kepolisian mengamankan barang bukti 3 paket narkoba jenis sabu seberat 2,03 gram.

Baca juga: KRONOLOGI Detik-detik Dua Siswa SMAN 2 Bandung Terjatuh dari Lantai 2, Begini Kondisinya

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengatakan, bahwa pihaknya mengamankan dua perempuan yang diduga seorang pengedar.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan paket plastik bening yang di dalamnya berisikan 3 paket plastik beninng diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,03 gram,” ungkap Ikhwan kepada TribunPriangan.com pada Kamis (12/10/2023).

“Kami juga mengamankan 1 buah alat hisap sabu, juga 1 tas warna coklat dan 1 unit hape merek Oppo berwarna biru yang diduga digunakan untuk bertransaksi,” lanjutnya.

Baca juga: Jalan Tol Kertosono-Kediri Bakal Usir Lahan Warga di Desa Tegaron Kecamatan Prambon Nganjuk

Ikhwan menjelaskan, bahwa para pelaku diamanakan di wilayah Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berinisial R yang saat ini masih buron,” lengkapnya.

Baca juga: KUNCI JAWABAN Kurikulum Merdeka Kelas 8 SMP/MTS K13, Mapel IPA, Halaman 149 150 151 152 Kompetensi 3

Akibat perbuatannya itu, lengkap Ikhwan, maka kedua perempuan tersebut disangkakan pasal 112 ayat 1 juncto 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved