CPNS 2023

Berapa Lama Masa Kontrak Perjanjian Kerja Bagi PPPK? Ini Syarat Jika Ingin Putuskan Hubungan Kerja

Berapa Lama Masa Kontrak Perjanjian Kerja Bagi PPPK? Ini Syarat Jika Ingin Putuskan Hubungan Kerja

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Masa perjanjian kerja PPPK. Kontrak kerja PPPK.(Shutterstock) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Program pemerintah melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah berjalan.

Setelah sempat ditunda beberapa kali, akhirnya seleksi nasional ini baru bisa dimulai prosesi perdananya pada 20 September 2023.

Diketahui selain CPNS, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga berencana memberikan kesempatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bisa begabung.

Sekedar informasi, PPPK sendiri merupakan perampungan pegawai tenaga honorer yang dihapus pemerintah beberapa waktu lalu.

PPPK menggunakan sistem kontrak layaknya perjanjian kerja, yang memiliki batas waktu kerja.

Baca juga: Kapan Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 Diumumkan?

Lantas berapa lama masa kontrak tenaga PPPK?

Melansir Kompas.com, BKN telah merilis waktu batasan perjanjian kerja PPPK yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam PP tersebut, menjelaskan bahwa masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Perpanjangan sendiri dinilai dari pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuaan PPK atau Perjabat Pembuat Komitmen.

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2023 Diperpanjang, BKPSDM Ciamis: Manfaatkan Tambahan Waktu dengan Baik

Selain perpanjangan, BKN juga merilis waktu penentuan perpanjangan masa kerja PPPK berdasarkan lokasi kerja, dimana PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama lima tahun.

Dengan demikian, masa jabatan atau pernanjian kerja yang bisa di ambil PPPK sekurang-kurangnya selama setahun, dan bisa diperpanjang selama lima tahun, dengan batas usia maksimal 58 Tahun.

Baca juga: UPDATE Nilai Passing Grade PPPK Formasi Guru untuk Tes SKD Seleksi CPNS 2023, Berikut Rinciannya

Lantas, bagaimana jika PPPK mengundurkan diri sebelum masa kontraknya habis?

Pemutusan Hubungan Kerja PPPK

PPPK yang ingin memutuskan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir, juga tak serta merta begitu saja.

Sebab harus ada pencapaian yang signifikan dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, diantaranya :

  • Telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen
  • Telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putra dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

“Selama organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan, maka kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sampai dengan batas usia pensiun (BUP),” ujar Haryomo.

Jika permintaan pengunduran diri disetujui, maka PPPK diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai PPPK.

Baca juga: Berikut Instansi Sepi Peminat untuk Semua Formasi di Hari Penutupan Seleksi PPPK 2023

Kriteria Penetapan Pemutusan Hubungan Kerja PPPK

Selain ketentuan yang telah disebutkan diatas, ada beberapa ketentuan lainnya yang menjadi persayratan PPPK dalam pemutusan hubungan kerja, yakni batas usia juga penyesuaian dengan jabatan yang diduduki.

Dimana batas usia pensiun PPPK yaitu 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.

Bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, batas usia pensiun 60 tahun, serta 65 tahun bagi PPPK jabatan fungsional ahli utama.

Merujuk pada PP Nomor 29 Tahun 2018, tata cara pemutusan hubungan perjanjian kerja karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, diusulkan oleh PPK kepada presiden bagi PPPK yang menduduki JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF (Jabatan Fungsional) ahli utama.

Baca juga: UPDATE Jumlah Pelamar PPPK Semua Formasi di Hari Penutupan Pendaftaran Seleksi CPNS 2023

Sedangkan bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga non struktural, maka pengusulan pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pimpinan lembaga kepada presiden.

Sementara itu, bagi PPPK yang menduduki JPT selain yang telah disebutkan di atas dan JF selain JF ahli utama.

Adapun masa penetapan pemutusan kerja PPPK dilakukan oleh presiden atau PPPK, ditetapkan paling lama 14 hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima.

Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

Terkait cuti yang diperoleh PPPK terdiri atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.

PPPK yang sudah bekerja minimal satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan, dengan jumlah 12 hari kerja.

Informasi selengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dapat diakses pada LINK DISINI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahui ini masa perjanjian kerja pppk"

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di ; Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved