Problem Pelik Pinjaman Online
PROBLEM Pelik Pinjol, Polemik Dugaan Kartel Suku Bunga hingga Teror, Begini Kata Pengamat.
Polemik pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus dugaan kartel
Penulis: Nappisah | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Nappisah
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Polemik pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus dugaan kartel suku bunga.
Dikutip dari laman Tribunnews.com, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah membantah dugaan tersebut. Menyatakan selama ini bunga ditetapkan 0,4 persen per hari sejak tahun lalu.
Dosen Manajemen Investasi dan Pembina Galery Investasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Langlangbuana Bandung Asep Saepudin mengatakan, bunga perhari sebesar 0,4 persen bila pertahun mencapai 144 persen atau 1,4 kali dari polol pinjaman.
Baca juga: Jalan Tol Agungblijen Bakal Usir Tanah Warga Desa Banjarejo di Kecamatan Rejotangan Tulungagung
Menangapi dugaan kartel bunga pinjol, Asep mengatakan seringkali pinjol melakukan beberapa modus.
"Ada dua modus yang dilakukan Pinjol. Masyarakat pinjam semisal Rp 3 juta, ditransfer ke peminjam Rp 2.75 juta," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Senin (9/10).
Biaya Rp 250 ribu dianggap sebagai potongan biaya administrasi.
Baca juga: Silaturahmi ke Ponpes Darussalam Ciamis, Ganjar Pranowo Sampaikan Motivasi untuk Santri Begini
"Modus yang kedua pengenaan beban bunga yang berlebihan. Bahkan bunga ini dikenakannya harian," katanya.
Dalam keterangan resmi penyelengga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol), AdaKami menyatakan layanan pinjol tinggi dikarenanakan biaya marketing, teknologi dan asuransi.
Menurut Asep, biaya asuransi tinggi karena Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet juga tinggi.
Baca juga: NEGARA MEMANGGIL, 4 Pilar Maung Bandung Ini Resmi Dilepas untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026
"Guna menekan NPL, kriteria 5C harus diperkatat," ucapnya.
Adapun kriteria 5C diantaranya, Character peminjam, Capacity/cashflow peminjam, Collateral (jaminan), Capital Peminjam, Condition/kondisi ekonomi yang bisa mendukung pengembalian.
"Masalahnya di Pinjol ini tidak meminta jaminan, jadi ketika pengembalian mulai macet, tidak bisa mengeksekusi jaminan kemudian diteror. Sesuatu yang sebenarnya tidak dibenarkan dalam industri keuangan manapun," kata Asep. (*)
Prediksi Skor dan Susunan Pemain Uni Emirat Arab vs Oman, Adu Tajam Canedo dan Al-Shabi |
![]() |
---|
Prediksi Skor dan Susunan Pemain Irak vs Indonesia Dini Hari Nanti, Adu Tajam Hussein dan Romeny |
![]() |
---|
Gempa Terkini M3,0 di Jawa Barat Mengguncang Pangandaran Usai Subuh Tadi, BMKG: Pusat di Laut |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH Oktober 2025 Selain via HP |
![]() |
---|
Besaran Dana PIP Oktober 2025 yang Masuk Rekening Siswa SD, SMP dan SMA/SMK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.