Liga 1 2023 2024

HASIL Sidang Komite Disiplin PSSI Kali Ini Tak Ada Persib Bandung, Persija Kena Denda Rp 25 Juta

Hasil sidang Komite Disiplin PSSI kali ini, tidak ada nama Persib Bandung yang dikenai sanksi, Klub yang kena sanksi Komdis adalah Persija Jakarta

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
TribunNews (Super Skor)
Logo PSSI 

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 5 Oktober 2023

- 1. Sdr. H Nazaruddin Dek Gam (Ofisial Persiraja Aceh)
- Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2023/2024
- Pertandingan: Persiraja Aceh vs Sada Sumut FC
- Tanggal Kejadian: 30 September 2023
- Jenis Pelanggaran: melakukan intimidasi dan mengucapkan kata-kata kasar kepada perangkat pertandingan
- Hukuman: sanksi skors larangan berpartisipasi dalam pertandingan sebanyak 5 pertandingan; denda Rp.22.500.000, 


Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 6 Oktober 2023

1. Sdr. Iwan Arianto (Ofisial Persijap Jepara)
- Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2023/2024
- Pertandingan: Persijap Jepara vs PSCS Cilacap
- Tanggal Kejadian: 30 September 2023
- Jenis Pelanggaran: melakukan intimidasi fisik terhadap perangkat pertandingan
- Hukuman: sanksi skors larangan berpartisipasi dalam pertandingan selama 6 bulan; denda Rp.25.000.000,-

2. Sdr. Muhamad Egat Makmur (Ofisial Persijap Jepara)
- Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2023/2024
- Pertandingan: Persijap Jepara vs PSCS Cilacap
- Tanggal Kejadian: 30 September 2023
- Jenis Pelanggaran: melakukan intimidasi verbal dan fisik terhadap perangkat pertandingan
- Hukuman: sanksi skors larangan berpartisipasi dalam pertandingan selama 6 bulan; denda Rp.25.000.000,-

3. Sdr. Supriyanto (Ofisial Persijap Jepara)
- Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2023/2024
- Pertandingan: Persijap Jepara vs PSCS Cilacap
- Tanggal Kejadian: 30 September 2023
- Jenis Pelanggaran: melakukan intimidasi fisik terhadap perangkat pertandingan
- Hukuman: sanksi skors larangan berpartisipasi dalam pertandingan selama 6 bulan; denda Rp.25.000.000,-

4. Sdr. Andriyas Francisco (Pemain Persijap Jepara)
- Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2023/2024
- Pertandingan: Persijap Jepara vs PSCS Cilacap
- Tanggal Kejadian: 30 September 2023
- Jenis Pelanggaran: melakukan intimidasi fisik terhadap perangkat pertandingan
- Hukuman: sanksi skors larangan bermain selama 6 bulan; denda Rp.25.000.000,-

5. Sdr. Iqmal Nur Samsu (Pemain Persijap Jepara)
- Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2023/2024
- Pertandingan: Persijap Jepara vs PSCS Cilacap
- Tanggal Kejadian: 30 September 2023
- Jenis Pelanggaran: melakukan intimidasi fisik terhadap perangkat pertandingan
- Hukuman: sanksi skors larangan bermain selama 6 bulan; denda Rp.25.000.000,-

6. Panitia Pelaksana Pertandingan Persijap Jepara
- Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2023/2024
- Pertandingan: Persijap Jepara vs PSCS Cilacap
- Tanggal Kejadian: 30 September 2023
- Jenis Pelanggaran: gagal memberikan rasa aman dan nyaman terhadap perangkat pertandingan
- Hukuman: sanksi denda Rp.10.000.000,-

7. Klub Persijap Jepara
- Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2023/2024
- Pertandingan: Persijap Jepara vs PSCS Cilacap
- Tanggal Kejadian: 30 September 2023
- Jenis Pelanggaran: terjadi pelemparan beberapa botol air mineral yang dilakukan oleh penonton di Tribun Barat
- Hukuman: sanksi denda Rp.10.000.000,-

8. Klub Persijap Jepara
- Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2023/2024
- Pertandingan: Persijap Jepara vs PSCS Cilacap
- Tanggal Kejadian: 30 September 2023
- Jenis Pelanggaran: terdapat 2 orang penonton memasuki area lapangan dan mencoba mendekati perangkat pertandingan
- Hukuman: sanksi denda Rp.15.000.000,-

9. Sdr. Ramadaniel Alvin Nauval Abdillah (Pemain Madura United FC U20)
- Nama Kompetisi: EPA U20 2023/2024
- Pertandingan: Bhayangkara Presisi Indonesia FC U20 melawan Madura United FC U-20
- Tanggal Kejadian: 1 Oktober 2023
- Jenis Pelanggaran: menggunakan tubuhnya secara berlebihan terhadap pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan; sanksi denda Rp.5.000.000,-

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved