CPNS 2023

DITUTUP MALAM INI, Apakah Waktu Registrasi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan Diperpanjang?

Tak Terasa Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup Malam Ini, Apakah Waktu Registrasi Akan Diperpanjang?

SerambiNews.TribunNews.com
Ilustraasi seleksi CPNS 2023 (Freepik) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, pasti para calon pelamar CPNS dan PPPK 2023 sudah mengetahui jika batas pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini akan berkahir malam ini.

Ya, hari ini tepatnya di tanggal 9 Oktober 2023, pendaftaran CPNS dan PPPK akan segera ditutup.

Namun yang jadi pertanyaan sebagian para calon pelamar yang belum melakukan pendaftaran, apakah akan ada perpanjangan waktu pendaftaran CPNS dan PPPK 2023?

Baca juga: 14 Latihan Soal Materi TKP Lengkap Beserta Kunci Jawaban, Tahapan SKD Tes CPNS 2023

Nah Tribuners, tentu sudah diinformasikan jauh-jauh hari ya, bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ini dibuka pada tanggal 20 September 2023 hingga sampai 9 Oktober 2023.

Maka dari itu, para pelamar diimbau untuk segera menyelesaikan pendaftaran sebelum waktu registrasi ditutup.

Terkait apakah waktu pendaftaran ini akan diperpanjang atau tidak masih belum pasti.

Pasalnya, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengurus rekrutmen ini menyatakan belum ada ketentuan khusus terkait apakah akan ada perpanjangan waktu pendaftaran atau tidak.

Baca juga: Pelajari 10 Latihan Soal CPNS 2023 Berikut Ini Tentang Materi TWK, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Bahkan, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengungkapkan bahwa hingga saat ini pun pihaknya belum atau tidak ada ketentuan atau regulasi baru terkait perpanjangan waktu pendaftaran CASN 2023.

Jadi, bagi calon pelamar yang belum mendaftar atau membuat akun SSCASN serta bagi calon pelamar yang belum melengkapi persyaratan atau dokumen untuk segera menyelesaikan semua pendaftaran CPNS dan PPPK ini.

Maka dari itu, jangan sampai kamu lewatkan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dengan mengunggah dokumen dan persyaratan di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Update Terbaru, 5 Instansi yang Masih Sepi Pendaftar CPNS 2023 Meski Ditutup Besok, Cek Sekarang

Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023:

  • Kunjungi laman ssacsn.bkn.go.id.
  • Klik menu "SSCASN" dan kemudian klik "Buat Akun."
  • Isi identitas yang diminta dan klik "Lanjutkan."
  • Isi data diri lainnya, unggah foto KTP dan swafoto, lalu klik "Lanjutkan."
  • Klik "Proses Pendafataran Akun" dan pilih "Iya.
  • Pilih menu "Cetak Informasi Pendaftaran."

Baca juga: Update Cara Atasi Server Down saat Daftar CPNS di sscasn.bkn.go.id, dan Tip Jitu Kerjakan Tes CAT

Setelah kamu sudah berhasil membuat akun di SSCASN, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke instansi dan jenis formasi yang kamu inginkan. Caranya adalah sebagai berikut.

  • Klik ssacsn.bkn.go.id.
  • Klik menu "SSCASN" dan kemudian klik "Masuk."
  • Masukkan NIK dan password yang sesuai dengan waktu pendaftaran akun.
  • Isi identitas yang diminta dan klik "Selanjutnya."
  • Pilih jenis seleksi dan klik "Selanjutnya."
  • Pilih instansi dan jenis formasi yang Anda inginkan, lalu klik "Selanjutnya."
  • Lengkapi dan unggah dokumen yang diperlukan.
  • Klik "Akhiri Proses Pendaftaran" dan kemudian klik "Iya."

Baca juga: Seleksi CPNS 2023, Pelajari Segera Kumpulan Soal Terbaru Tes SKD Lengkap dengan Kunci Jawaban

Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2023

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi, termasuk berdasarkan formasi dan jabatannya.
  • Batas usia pelamar saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, namun batas usia ini dapat bervariasi sesuai dengan masing-masing instansi.
  • Batas usia maksimal 40 tahun bagi pelamar jabatan dokter, dokter gigi, dosen, peneliti, dan perekasaya dengan kualifikasi pendidikan tertentu.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri sebagai PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan dan posisi yang dibutuhkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved