Berita Seleb
Terseret Kasus Anaknya Gara-gara CPNS Bodong, Nia Daniaty Digugat Korban Rp8.1 Miliar
Kabar Terbaru dari Nia Daniaty yang Terseret Kasus Anaknya Perihal CPNS Bodong, Nia Daniaty Digugat Korban Rp8.1 Miliar
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, siapa yang tak kenal dengan salah satu penyanyi Tanah Air satu ini, yaitu Nia Daniaty?
Ya, seperti yang kita ketahui bersama, bahwa sang anak Olivia Nathania alis Oi terjerat kasus CPNS bodong yang sempat menghebohkan publik tahun 2022 lalu.
Hingga sampai akhirnya, Olivia pun dituntut 3,5 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.
Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Vampire dari Olivia Rodrigo, Single Utama di Album Kedua Bertajuk GUTS
Dengan masih bergulirnya kasus yang menjerat anaknya ini, kali ini sang ibunda yaitu Nia Daniaty malah terseret kasus anaknya ini.
Karena diketahui, saat ini para korban dari Olivia merasa uangnya belum dikembalikan, maka dari itu para korban membawa kasus ini pada sidang perdata.
Bahkan, hal ini pun sudah dibenarkan oleh Desi Hadi Saputri, selaku kuasa hukum 179 korban CPNS bodong Olivia dan Rafly.
Menurut Desi, Nia Daniaty mengetahui seluk beluk permasalahan ini.
Baca juga: Cover Album Boyband KINGDOM Disebut Mirip Al-Quran, Manajemen Minta Maaf
"Jadi ibu Nia Daniaty kita masukan menjadi turut tergugat, karena saat berusaha mencari Olivia, Olivia tidak ditemui dan kami menemui ibu Nia Daniaty. Dia mengetahui seluk beluk dan alur ceritanya. Bukti kita ada pernah menemui ibu Nia Daniaty," ujar Desi.
Dalam sidang perdata tersebut, para korban yang berjumlah 179 orang tersebut menuntut kerugian terhadap Olivia Nathania, Rafly N Tilaar dan Nia Daniaty, yang mana total kerugian tersebut mencapai miliaran rupiah.
"Total 8,1 Miliar sesuai sama gugatan perdata sekarang," ungkap Desi.
Untuk saat ini, Desi mengungkapkan jika sidang perdata kasus ini sudah masuk pada pemeriksaan saksi.
Baca juga: Rayyanza Alias Cipung Dilarikan ke Rumah Sakit, Jalani Rontgen Paru-paru Hingga Jalani Rawat Inap
Pada pemeriksaan saksi tersebut, dihadirkan dua orang saksi yaitu Agustina dan Karnu yang mana mengetahui alur penipuan yang dilakukan oleh Olivia Nathania terkait CPNS bodong ini.
"Saksi ada dua, dan akan dua saja karena saya merasa mereka yang mengetahui secara jelas dari awal," ungkap Desi.
"Kita sudah bertemu (dengan Nia Daniaty) dan berjanji akan menemui dengan Olivia Nathania," tuturnya. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.