Ibu dan Bayi Meninggal di Sumedang

Sanksi Majelis Menanti Dokter di RSUD Sumedang yang Akui Lalai Sebabkan Ibu dan Bayi Meninggal Dunia

Ikatan Dokter Indonesia mempunyai mekanisme dalam pemberian sanksi ini.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
dok Ardiansyah Afandi (30) suami Mamay Maida
Ardiansyah Afandi (30) bersama istri, Mamay Maida (27), ibu yang meninggal dunia bersama bayinya saat menjalani persalinan di RSUD Sumedang. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Dokter yang menangani Mamay Maida (27) saat persalinan di RSUD Sumedang, sehingga Mamay dan bayinya meninggal dunia pada MInggu (1/20/2023), telah mengakui kesalahan bahwa dia lalai.

Kelalaian itu diakuinya saat mediasi di balai Desa Buana Mekar, Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang, Rabu (4/10/2023) malam. Kepada suami Mamay, Ardiansyah Apandi (30), sang dokter meminta maaf.

Ardiansyah semula akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Akan tetapi, oleh gurunya di Pesantren Cikalama, Cimanggung, Sumedang, Ardiansyah diminta untuk memaafkan dokter tersebut dan tidak mebawa berlarut-larut kasus ini ke ranah hukum.

Baca juga: Dokter RSUD Sumedang yang Tangani Ibu dan Bayi saat Persalinan hingga Meninggal Dunia Akui Lalai

Meski demikian, sanksi untuk dokter tetap ada. Sebuah lembaga bernama Majelis Penegakan Disiplin Kedokteran, sang dokter yang mengakui lalai bisa dijerat dengan amanat Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Diatur, bila ditemukan unsur kelalaian, maka ada yang disebut Majelis Penegakan Disiplin Kedokteran," Ketua Ikatan Dokter Indonesa (IDI) Jawa Barat, dr. Eka Mulyana melalui sambungan telepon Jumat (6/10/2023).

"Penyidik dari aparat berwenang pun akan menunggu keputusan dari majelis ini," lanjutnya.

Baca juga: Soal Ibu dan Bayi Meninggal di RSUD, DPRD Sumedang Sebut Komunikasi Buruk

IDI sendiri punya mekanisme dalam pemberian sanksi ini.

Menurut Eka, karena di Jawa Barat ada pengurus IDI Kota/Kabupaten, termasuk di Sumedang, maka yang bersangkutan akan diundang terlebih dahulu oleh pengurus di tingkatnya.

"Bukan dipanggil, mungkin mengundang, bagaimanapun itu angggotanya," katanya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved