CPNS 2023

Masih Bingung Cara Pembelian Materai Elektronik Untuk Berkas Dokumen CPNS 2023? Begini Caranya

Berikut Penjelasan Perihal Cara Pembelian Materai Elektronik Untuk Berkas Dokumen CPNS 2023? Begini Caranya

TribunSolo.com
Ilustrasi meterai elektronik untuk cpns ((Tangkapan layar laman e-meterai.co.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ini, kamu pun juga sampai lupa untuk memenuhi persyaratan serta dokumen pendukung lainnya untuk pendaftaran ini.

Karena, jika dokumen yang dibutuhkan tidak sesuai, otomatis akan mengalami sistem pemberkasan yang tak lengkap dan menyebabkan pelamar masuk ke dalam kategori TMS atau tidak memenuhi syarat.

Baca juga: 5 Instansi Berikut Masih Sepi Peminat Para Pelamar CPNS 2023, Kesempatan Bagus untuk Lulus

Maka dari itu, kamu pun harus memperhatikan hal detail terutama perihal materai elektronik.

Dalam beberapa dokumen yang diunggah, diharuskan juga untuk sertakan materai elektronik juga ya.

Khusus untuk kamu yang belum mengetahui bagaimana cara pembelian materai elektronik, berikut TribunPriangan.com rangkum langka-langkahnya untuk kamu yang dirangkum dari panduan di laman resmi BKN.

Baca juga: Tes CPNS Sudah di Depan Mata, Berikut 10 Latihan Soal CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Cara Pembelian Materai Elektronik

1. Login ke akun SSCASN dengan akun yang sudah didaftarkan.

2. Isi biodata dengan lengkap dan benar.

3. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar.

4. Pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan dilamar.

5. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar.

Baca juga: Kementerian Pertahanan Buka 3.641 Lowongan PPPK, Segera Cek Formasi dan Persyaratannya di Sini

6. Klik "Cek akun E-Meterai" dan lakukan registrasi akun meterai elektronik dengan klik "Registrasi E-Meterai".

7. Isi email, buat password, dan konfirmasi password lalu klik "Submit".

8. Aktivasi akun dengan membuka notifikasi pada email yang sudah terdaftar, lalu klik "Aktivasi Akun".

9. Setelah berhasil membuat akun E-Meterai di laman SSCASN, kamu akan diarahkan ke laman https://e-meterai.co.id.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved