CPNS 2023

2 Cara Atasi Webcam Error saat Daftar Akun SSCASN untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Begini Tutorial Atasi Webcam Camera yang Error saat Daftar Akun SSCASN Seleksi CPNS dan PPPK 2023

TribunSumsel.com
Akun SSCASN tidak bisa dibuka dan muncul notifikasi bertuliskan "Webcam.js Error: Webcam is not loaded yet" saat melakukan pendaftaran, begini cara mengatasinya. (RIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Dalam rangkaian pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023, para calon peserta CPNS akan diminta untuk berswafoto lewat akun SSCASN guna melengkapi data diri saat mendaftar.

Namun tak jarang, para peserta akan mengalami kendala ketika proses pengambilan swafoto meski pelamar sudah mengikuti instruksi dengan benar.

Salah satu kendalanya yaitu webcam error yang membuat pelamar tak bisa melanjutkan proses pendaftaran ke tahap selanjutnya.

Penyebab webcam error ini bisa dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti perangkat yang tidak kompatibel atau kamera internal laptop yang kurang mendukung sehingga fitur webcam tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Bikin SKCK Online Hanya dengan Download Aplikasi Ini, Bisa Buat Persyaratan CPNS 2023

Cara Atasi Webcam Error Daftar Akun SSCASN

Warga yang ingin membuat akun untuk pendaftaran CPNS tetapi bermasalah dengan webcam bisa mengikuti dua langkah berikut:

1. Mengaktifkan Camera Internal dari Bawaan Laptop

  • Buka Google Chrome dari laptop masing-masing.
  • Login ke laman sscasn.bkn.go.id.
  • Kemudian buka tab baru di samping laman SSCASN.
  • Klik titik tiga di bagian kanan atas dan pilih Settings.
  • Pilih Privacy and Security.
  • Klik Site Settings.
  • Pastikan di Recent Activity terlihat alamat sscasn.bkn.go.id yang digunakan.
  • Pilih Permissions di bawah dan klik Camera.
  • Di kolom paling atas pilih tipe atau nama kamera internal yang bawaan dari laptop.
  • Centang opsi Sites can ask to use your camera.
  • Cari menu Allowed to use your camera, lalu klik tanda panah di bagian sisi kanannya.
  • Di menu Permissions, klik Camera dan pilih opsi Allow untuk mengizinkan akses kamera internal.
  • Kembali cek ke laman SSCASN dan coba untuk berswafoto

2. Menggunakan aplikasi tambahan

Apabila webcam internal masih error, pelamar bisa menggunakan kamera eksternal dengan bantuan kamera ponsel dan sistem kendalinya memakai aplikasi tambahan yaitu Iriun Webcam.

Cara ini dinilai lebih praktis karena pengguna tidak perlu repot memasang kamera eksternal tambahan di laptop atau PC yang membutuhkan waktu lama. Berikut caranya.

  • Cara install Iriun Webcam di laptop atau PC:
  • Buka Google Chrome melalui perangkat masing-masing yang digunakan untuk daftar CPNS.
  • Di kolom pencarian ketik Iriun webcam.
  • Pilih opsi website Iriun.com atau Iriun Webcam di hasil pencarian teratas.
  • Setelah masuk ke website Iriun, klik opsi Webcam for Windows dan unduh.
  • Selesai di-download, install aplikasi tersebut.
  • Klik kanan pada aplikasi Iriun Webcam dari folder download.
  • Pilih opsi Run as Administrator.
  • Klik opsi I Accept the Agreement.
  • Klik Next beberapa kali sampai muncul opsi Install.
  • Tunggu beberapa saat sampai proses Install selesai dan klik Finish.

Itu dia 2 cara yang bisa diikuti yang Tribuners, jangan sampai kesalahan jaringan dan hal inter lainnya menghambat proses pendaftaran CPNS atau PPPK anda yah!.

Baca juga: Ini Cara Pulihkan Akun SSCASN Jika Lupa Kata Sandi Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Sementara itu, rencananya tahun ini pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan memprioritaskan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam seleksi calon ASN tahun 2023.

Sebanyak 543.593 PPPK 2023 akan dialokasikan dari total formasi 572.496 yang ditetapkan melalui Panita Seleksi Nasional atau Panselnas.

Adapun, kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.

Berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun.

Pemerintah sendir telah menetapkan bulan september sebagai tanggal pelaksanaan seleksi nasional tersebut.

Adapun, sekedar informasi jadwal pelaksanaan seleksi yang juga berlaku pada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini, telah mengalami beberapa kali penundaan sebelumnya, yakni pada juni dan 17 September 2023 lalu.

Baca juga: TERNYATA Begini Persyaratan Swafoto dan Pas Foto CPNS dan PPPK 2023, Harus Pakai Baju Ini

Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2023

Meskipun terpakasa diundur pada hari pendaftaran, seleksi penerimaan CPNS tahun ini masih terdiri dari 32 tahapan, mulai akhir September 2023 hingga Maret 2024.

Perubahan Jadwal CPNS 2023

  • Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
  • Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 30 Oktober-2 November 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023
  • Masa sanggah: 21-23 November 2023
  • Jawab sanggah: 21-25 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24-28 November 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 25-30 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 1-20 Desember 2023
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 1-3 Desember 2023
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4-6 Desember 2023
  • Penarikan data final: 7-8 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024
  • Masa sanggah: 11-13 Januari 2024 Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan pascasanggah: 14-20 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024.

Baca juga: TERNYATA Begini Cara yang Benar Lihat Nomor Seri Ijazah SMA/SMK, D3, dan S1 untuk Daftar CPNS 2023

Perubahan Jadwal PPPK 2023

Serupa, pendaftaran PPPK 2023 turut diundur mulai 20 September 2023 hingga pertengahan Februari 2024. Terdiri dari 16 tahapan, berikut jadwal seleksi PPPK terbaru:

  • Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
  • Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3-6 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November-4 Desember 2023
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
  • Usul penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024.(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunNews.com (Penulis: Yunita Rahmayanti/Editor: Daryono)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved