Berita Viral
Viral, Bupati Maluku Tenggara Rudapaksa Seorang Gadis, Hingga Nikahi Korban dengan Mahar 1 Miliar
Kabar Viral Datang Dari Bupati Maluku Tenggara yaitu Thaher Hanubun Rudapaksa Seorang Gadis, Hingga Nikahi Korban Dengan Mahar 1 Miliar
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, kabar viral kali ini datang dari sebuah kasus yang tak terpuji yang dilakukan oleh Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun.
Diketahui, ia rudapaksa gadis yang diketahui merupakan karyawan sebuah kafe bernisial TSA (21).
Bahkan kini, dikabarkan demi terlepas dari hukuman, Bupati Thaher pun menikahi TSA dengan mahar hingga Rp1 miliar.
Seperti dikutip dari TribunAmbon menjelaskan, jika sebetulnya diketahui Bupati Thaher sudah dilaporkan oleh korban yang berusia 21 tahun ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Jumat (1/9/2023).
Namun kabar terbaru menyebutkan, kini Thaher sudah menikah secara siri dengan korban.
Baca juga: Niat Bawa Uang Disebuah ATM, Nasabah di Banjarmasin Malah Dapat Uang Mainan, Kisahnya Viral
Menurut pendamping korban yaitu Othe Patty mengatakan jika mahar yang diberikan cukup fantastis, yakni Rp1 miliar.
Diketahui, bahwa pernikahan siri tersebut terjadi di Kota Tual, Maluku.
Dalam pernikahan tersebut, menurut Othe bahwa paman korban yang menjadi saksi atau wali nikahnya karena diketahui bahwa korban sedang berada di Jakarta.
Dalam hal ini, Othe juga menjelaskan jika keluarga dari korban sudah mengikhlaskan jika anaknya dinikahi oleh Thaher.
Meskipun begitu, Othe dan pihaknya akan terus mengawal kasus ini.
Baca juga: VIRAL Anak Hajar Ayahnya hingga Sempoyongan karena tak Diizinkan Touring, Warganet: Beban Orang Tua!
Kecaman Berbagai Pihak
Perihal pernikahan siri yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun tersebut tenyata dikecam berbagai pihak khususnya oleh komunitas pemerhati perempuan, Ina Mollucas Watch (IMW).
Menurut Ketua Bidang Advokasi IMW, Hijrah mengatakan, jika kabar pernikahan tersebut adalah benar, pihaknya meyakini bahwa kinerja kepolisian gagal memberikan perlindungan terhadap korban.
Selain itu, pihaknya pun juga mempertanyakan kinerja Kapolda Maluku dalam menegakkan UU TPKS dari sisi perlindungan korban yang mana ketidakmampuan melindungi korban.
Baca juga: VIRAL Punggung Anak Dikerok Oleh Pengasuh hingga Merah-merah, Ternyata Ini Bahaya Kerokan Pada Bayi
Selain itu, kecaman juga datang dari Komnas Perempuan yang mana diketuai oleh Andy Yentriyani yang mengatakan jika pelaku menikahi korban hanya modus agar bisa lari dari tanggung jawab secara hukum.
Hingga pihaknya pun mendesak atau mendorong pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh hingga adanya kemungkinan pemaksaan perkawinan.
Bahkan, Menteri PPPA pun mengatakan jika pihaknya ingin kasus ini segera diusut tuntas.
Karena jika dalam UU TPKS mengatakan jika kekerasan seksual merupakan murni tindakan pidana dan tidak mengenal istilah restorative justice.
Baca juga: Usai Fotonya Viral Tertidur Pulas saat Rapat Paripurna DPRD Pangandaran, Tasimin Buka Suara Begini
Pelapor Menarik Laporan
Bahkan, seperti yang dikatan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat mengatakan jika pihaknya mendapat penarikan laporan pada hari Rabu (6/9/2023).
Yang mana diketahui, tidak lebih dari seminggu tepatnya pada Jumat (1/9/2023) ternyata laporan langsung ditarik.
Menurut Roem Ohoirat, meskipun laporan sudah dicabut namun pihaknya akan terus melanjutkan kasus ini karena TPKS tak bisa diselesaikan di luar pengadilan. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.